Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tahanan, Ajukan Praperadilan terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat hukum. Sebab itu pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari dalam keterangannya Selasa (5/11), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Ari memebebrkan sejumlah poin yang menjadi dasar dalam permohonan pengajuan praperadilan Tom Lembong tersebut.
Di antaranya, menurut pihaknya, penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ujarnya.
Selain itu, pihak Tom Lembong juga mengeklaim penyidikan dilakukan secara sewenang-wenang.
"Dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyebut tidak ada alasan yang cukup mengkhawatirkan bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Tim kuasa hukum juga menilai tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Baca juga: Kasus Impor Gula, Kejagung Belum Bisa Pastikan Ada Fee Mengalir ke Tom Lembong
Siapkan Banyak Ahli Hadapi Sidang Praperadilan
Penasehat hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa mengatakan pihaknya menunggu jadwal persidangan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Zaid juga mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan banyak ahli.
"Kita menunggu panggilan. Nanti biasanya pengadilan memanggil kita untuk kita memulai sidang. Karena sidangnya ini pendek waktunya, akan maraton dalam satu Minggu," kata Zaid Mustafa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Ia berharap jadwal sidang tersebut segera diagendakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Semoga cepat panggilannya datang. Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya. Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum akan kita hadirkan dalam peradilan," tegasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir telah menjabarkan 5 poin permohonan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Ari dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Ia melanjutkan yang kedua kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
"Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," terangnya.
Tak hanya itu dikatakan Ari proses penyidikan yang dinilai sewenang-wenang
"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," tegasnya.
Penahanan yang tidak berdasar penahanan Tom Lembong kata Ari dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.
"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Terakhir diungkapkannya tidak ada bukti perbuatan melawan hukum
"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Dalam kasus tersebut, Kejagung mengungkapkan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.
Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula.
Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Dalami Dugaan Aliran Fee dari 8 Perusahaan ke Tom Lembong
Kuasa Hukum Heran Kasus Tom Lembong Baru Diusut Setelah 9 Tahun
Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) baru mengusut kebijakan importasi gula yang terjadi 9 tahun lalu.
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, izin importasi gula yang diterbitkan saat kliennya menjabat Mendag dilakukan sesuai mekanisme, yakni melalui surat menyurat antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), hingga Kementerian Keuangan.
“Apabila ada kerugian negara, kenapa setelah 9 tahun? Padahal surat itu diterima 9 tahun yang lalu ketika korespondensi itu dilakukan,” kata Zaid saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11/2024).
Zaid melanjutkan, izin impor gula saat itu diterbitkan untuk menangani dua hal yakni, kekeurangan stok dan mengendalikan kenaikan harga.
Oleh karena itu, pihaknya menilai persoalan importasi gula tidak hanya membicarakan stok dalam negeri yang surplus.
Zaid juga menyebutkan, Tom Lembong tidak menerbitkan izin impor itu sebagai keputusan pribadi, melainkan kebijakan sebagai menteri yang dikoordinasikan dengan kementerian lain.
“Jadi, kalau kebijakan seorang menteri itu dipidana, siapa yang melakukan pidananya? Karena mekanisme pengambilan keputusan ada prosedur, ada rapatnya,” kata Zaid.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024).
Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016 dengan memberikan izin impor gula saat negara dalam kondisi surplus gula.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak terima, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Baca juga: TikTok Digugat Oleh Tujuh Keluarga di Prancis, Berikut Alasannya
Baca juga: MA Kurangi Hukuman Mardani Maming dari 12 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara Usai PK Dikabulkan
Baca juga: Polisi Bekuk Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya, Satu WNA, Dua Warga Aceh Timur
Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Pakai Uang Korupsi CSR BI Bangun Showroom hingga Beli Tanah |
![]() |
---|
2 Bandar 13 Kg Ganja Diringkus di Medan, Andi dan Nazri Ngaku Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
Mengejutkan, Radikalisme Menyusup ke Tubuh Negara |
![]() |
---|
Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.