Jelang Pilkada Aceh
Ricuh, Debat Pilgub Dihentikan
Sehubungan dengan batas durasi yang sudah habis, sehingga debat publik ketiga ini dinyatakan berakhir, dan tidak ada debat publik lagi.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, mengatakan debat ketiga Pilgub Aceh 2024 masih dalam kategori kondusif, meskipun ada kericuhan di lokasi debat. “Ini biasa, suatu hal yang biasa. Ini ibaratnya kayak pertandingan sepak bola ada suporter dua kubu, masing-masing saling bersuara tapi tidak ada insiden, tidak ada pelemparan, tidak ada pemukulan dan lain sebagainya,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/11/2024) malam. Ia mengatakan, pascakericuhan debat ketiga ini pihaknya memastikan tidak ada peningkatan pengamanan di kediaman masing-masing paslon Cagub-Cawagub Aceh.
“Jadi tugas kami dari petugas kepolisian Polda dan Polresta menjaga situasi di lokasi ini agar aman dan kondusif. Situasi aman kondusif, tidak ada masalah,” ujarnya. Ia mengajak masyarakat dan seluruh tim sukses untuk sama-sama menjaga keberlangsungan Pilkada Aceh 2024, sehingga tidak mencoreng marwah Aceh. “Ini kita hargai karena memang kita menjaga supaya Aceh ini terjaga wajahnya, supaya tetap kondusif. Pilkada ini hanya sesaat saja, kita memilih pemimpin yang lebih baik nanti,” ungkapnya.(r)
Om Bus: Pembatalan Debat Pilgub Aceh Langgar Asas Pemilu
Calon Gubernur (Cagub) Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah, mengecam keras keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menghentikan debat Pilgub Aceh ketiga. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap asas pemilu yang demokratis dan adil.
"Penghentian debat Pilgub Aceh adalah tindakan pelanggaran pemilu. Kami sebagai pasangan calon nomor urut 01 merasa dirugikan atas pembatalan sepihak yang dilakukan oleh KIP Aceh," kata Bustami Hamzah, Selasa (19/11/2024) malam.
Bustami mengungkapkan kekecewaannya terhadap KIP Aceh yang dinilai tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Ia menduga ada upaya terstruktur antara KIP dan pasangan calon nomor urut 02 untuk menggagalkan debat tersebut.
"Dalam hal ini, kami menduga kuat bahwa KIP Aceh dan pasangan calon nomor urut 02 bekerja sama membatalkan debat. Keputusan ini sangat tidak beralasan," ujarnya. Menurut Bustami, alasan penghentian debat karena dirinya menggunakan alat komunikasi dua arah merupakan tuduhan sepihak yang tidak berdasar.
Ia menjelaskan, alat yang digunakan adalah clip-on microphone, sebuah perangkat yang lazim dipakai untuk keperluan dokumentasi. "Yang saya gunakan adalah clip-on microphone, alat untuk menangkap dan menjernihkan suara sebagai bagian dari dokumentasi internal kami. Penggunaan clip-on ini sama sekali tidak melanggar aturan," jelasnya.
Bustami menambahkan bahwa dalam tata tertib yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KIP Aceh, tidak ada larangan penggunaan clip-on. Ia mempertanyakan motif di balik pengambilan keputusan sepihak tersebut.
"KIP Aceh seharusnya mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Penggunaan clip-on tidak tercantum dalam tata tertib debat yang telah disepakati," katanya.
Bustami juga mendesak KIP Aceh untuk menggelar ulang debat sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Menurutnya, debat merupakan medium penting bagi masyarakat untuk menilai kompetensi para kandidat secara menyeluruh.
"Dari awal, kami meminta tiga kali debat agar masyarakat Aceh bisa memahami visi dan misi setiap pasangan calon. Sebaliknya, pasangan calon 02 hanya ingin satu kali debat. Pembatalan debat ini jelas menghilangkan hak masyarakat untuk menilai calon pemimpinnya secara komprehensif," tuturnya.(r)
Abu Razak: KIP Aceh dan Panwaslih Aceh Harus Bertanggung Jawab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-Independen-Pemilihan-KIP-Aceh-Agusni-AH.jpg)