Jurnalisme Warga
Inovasi Gempa Tektonik Informasi Publik Raih Penghargaan ‘Informatif’
Pemkab Bireuen mempresentasikan inovasi dan strategi pengelolaan layanan informasi publik yang diberi nama dengan “Gempa Tektonik Informasi Publik”.
M. ZUBAIR, S.H., M.H., Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Bireuen, melaporkan dari Banda Aceh
Untuk mengetahui dan mengukur kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Aceh (KIA) telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik pada setiap badan publik di Provinsi Aceh.
Monev tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, yaitu untuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Aspek yang dinilai saat monev terdiri atas enam komponen indikator sebagaimana yang diatur pada Pasal 8 ayat (3) Perki Nomor 1 Tahun 2024 yang meliputi prasarana dan sarana, kualitas informasi, komitmen organisasi, inovasi, dan strategi, serta digitalisasi.
Pada awal penilaian, badan publik menerima lembaran self assesment quisuner (SAQ) dari KIA dan diberi waktu untuk mengisinya serta mengirimkan hasil pengisian SAQ tersebut dalam bentuk ‘softcopy’ ke laman yang telah ditentukan.
Setelah waktu pengisian SAQ berakhir, KIA melakukan penilaian terhadap SAQ dimaksud yang disertai bukti dukungnya. Setelah ada hasil, dilanjutkan dengan presentasi inovasi bagi badan publik yang memenuhi syararat (tahun ini nilainya di atas 72).
Alhamdulillah, badan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen termasuk salah satu kabupaten nomine untuk mempresentasikan inovasinya sesuai isi surat KIA Nomor 065.d/KIA/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, perihal pemberitahuan jawal presentasi.
Dalam surat tersebut badan publik yang masuk ke tahap presentasi inovasi diminta mempresentasikan inovasi yang berkaitan dengan penguatan digital dan nondigital terkait layanan keterbukaan informasi publik. Presentasi itu dilakukan di hadapan tim penilai dari komisioner KIA ditambah tenaga ahli monev dari kalangan akademisi dan profesional di bidang keterbukaan informasi publik.
Pada kesempatan itu Pemkab Bireuen mempresentasikan inovasi dan strategi pengelolaan layanan informasi publik yang diberi nama dengan “Gempa Tektonik Informasi Publik”. Ini singkatan dari “Gema Penguatan Teknologi Elektronik Informasi Publik”.
Inovasi ini adalah inovasi yang berkaitan dengan digital dalam rangka pengembangan pengelolaan layanan informasi publik di lingkup Pemkab Bireuen. Dengan inovasi ini dimaksudkan dapat mengguncang seluruh badan publik satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemkab Bireuen agar aktif meng-update berbagai informasi yang wajib dipublikasi pada lam masing-masing SKPK dan terintegrasi dengan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.
Sesuai dengan nama inovasinya, gempa yang bermakna guncangan, maka strategi guncangan yang dilakukan PPID utama untuk mengerakkan PPID pelakasana pada semua SKPK adalah dengan melaksanakan penguatan di bidang infrastruktur, re-learning, pembentukan ‘helpdesk’, dan konsolidasi dengan seluruh PPID pelaksana, serta mengadakan sistem jemput bola.
Adapun guncangan dalam penguatan infrastruktur, yaitu melalui persiapan fasilitas pendukung digital seperti pengadaan server dan laptop/kompuer khusus untuk pengelolaan layanan informasi publik agar operasional PPID dapat berjalan lancar.
Guncangan selanjutnya yaitu penguatan melalui pelaksanaan re-larning bagi operator pengelola aplikasi PPID, website SKPK, dan website gampong. Penguatan dengan pembelajaran atau pelatihan kembali bagi operator dan pengelola laman SKPK dan website gampong dipandang perlu karena sering terjadi pergantian operator pengelola aplikasi PPID dan laman SKPK, serta laman gampong.
Guncangan berikutnya adalah penyediaan ‘helpdesk’ untuk bantu mengatasi kendala yang dihadapi operator pengelola aplikasi PPID, laman SKPK, dan laman gampong.
‘Helpdesk’ ini ditempatkan di bidang Tekonologi Informasi, Komunikasi, dan E-Govermement Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bireuen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.