Jelang Pilkada Aceh
Panwaslih Bakal Panggil KIP Aceh Terkait Penghentian Debat Cagub-Cawagub
Atas kejadian semalam kita tetap membuat laporan hasil pengawasan dan akan kita minta klarifikasi tertulis tentang pembatalan debat tersebut kepada KI
Sehingga laporan yang dilayangkan oleh tim akan dilayani pada besok Kamis (21/11/2024). Sehingga ia hanya memberikan form laporan harus dilengkapi beserta barang bukti pelanggaran kepada perwakilan tim pemenangan Paslon Cagub-Wagub 01. "Hari ini saya hanya berikan form, mohon dilengkapi bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan. Dalam pemilihan ada aturan yang harus dipatuhi, agar kita bisa menjalankan aturan tersebut," pungkasnya.(r/iw)
KIP tidak pernah menghentikan debat, KIP hanya mengumumkan durasi debat sudah berakhir sesuai kontrak 120 menit, sehingga pihak penyiaran tidak bisa melanjutkan debat, kemudian KIP mengumumkannya. Agusni AH, Ketua KIP Aceh
Agusni: KIP Tak Pernah Hentikan Debat
Ketua KIP Aceh, Agusni AH menyataka, siap memberikan klarifikasi kepada Panwaslih ihwal penghentian debat publik terakhir Cagub dan Cawagub Aceh 2024. “Ke mana saja dan di mana saja KIP siap laksanakan, sedianya memberi semua informasi yang diperlukan,” kata Agusni AH, kepada Serambi, Rabu (20/11/2024) malam.
Agusni menegaskan, pihaknya selaku penyelenggara tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam debat publik ketiga Pilgub Aceh 2024. “Semuanya terang benderang dari awal hingga akhir debat dikarenakan kericuhan yang berpotensi kerusuhan,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa KIP Aceh tidak pernah menghentikan debat. Pihaknya hanya bertugas mengumumkan durasi debat yang disiarkan oleh iNews TV sudah melewati batas waktu ditentukan, sehingga harus diakhiri.
“KIP tidak pernah menghentikan debat, KIP hanya mengumumkan durasi debat sudah berakhir sesuai kontrak 120 menit, sehingga pihak penyiaran tidak bisa melanjutkan debat, kemudian KIP mengumumkannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Agusni mengaku bahwa perihal larangan memakai alat elektronik dalam debat publik Pilgub Aceh sudah dibahas saat rakor yang melibatkan pihak Leasson Officer (LO) dari masing paslon dan partai politik pengusung. “Itu (larangan pakai alat elektronik saat debat) sudah masuk dalam tatib dan sudah dirakorkan,” katanya.
Agusni juga mengakui bahwa pada debat publik pertama dan kedua paslon 01 memakai alat yang sama. Namun pihaknya tidak menerima adanya laporan dari awal, sehingga tidak mengetahuinya.
“Pada saat itu (debat kedua bustami pakai alat yang sama) kami tidak tahu, karena tidak ada laporan. Biasanya kalau ada hal hal yang dikoreksi itu dibicarakan di dalam setiap rapat koordinasi antar pihak,” ucapnya. Sementara itu, dalam tata tertib debat publik ketiga yang dikirimkan KIP Aceh ke media sebelum debat berlangsung, sama sekali tidak ada poin yang menyatakan larangan memakai alat elektronik tersebut.(r)
Berikut Tata Tertib Debat Ketiga Pilgub Aceh
- Setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lokasi debat.
- Selama acara debat berlangsung peserta dan tamu undangan dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.