Jelang Pilkada Aceh
Panwaslih Bakal Panggil KIP Aceh Terkait Penghentian Debat Cagub-Cawagub
Atas kejadian semalam kita tetap membuat laporan hasil pengawasan dan akan kita minta klarifikasi tertulis tentang pembatalan debat tersebut kepada KI
- Dilarang meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung dan dilarang membuat kegaduhan.
- Dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada calon kandidat pasangan calon lain, moderator, dan panelis.
- Pasangan calon dapat menampilkan visualisasi dan materi presentasi terkait visi, misi dan program pasangan calon.
- Debat publik akan dipandu oleh moderator.
- Pasangan calon akan diberikan waktu untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.
- Waktu segera dimulai ketika pasangan calon mulai berbicara.
- Pasangan calon tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain.
- Pertanyaan antar pasangan calon harus seputar tema, visi misi dan program.
- Moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.