Konflik Palestina vs Israel

Pengadilan Kriminal Internasional Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant

Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews/X/Twitter)
PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant 

SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

ICC menilai keduanya diduga melakukan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023.

"Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," kata ICC yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir AFP, Kamis (21/11/2024).

Langkah ICC sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.

 Selain itu, ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif.

Pada awal Agustus lalu, Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, meskipun Hamas membantah kabar tewas pentolannya itu.

Mengutip Al Jazeera, Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.

Menurut pernyataan ICC yang dikeluarkan Kamis (21/11/2024), ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Gallant dan Netanyahu dengan sengaja dan sadar merampas hak-hak penduduk sipil di Gaza atas berbagai kebutuhan dasar yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka, di antaranya makanan, air, obat-obatan, perlengkapan medis, bahan bakar, dan listrik.

ICC juga memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi komandan militer Hamas, Mohammed al-Masri, yang dikenal sebagai Mohammed Dief, atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di Israel dan Palestina mulai 7 Oktober 2023.

Israel mengeklaim, telah membunuh Dief dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli.

Namun, ICC memutuskan untuk tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Dief.

ICC mengatakan bahwa Israel tidak dalam posisi untuk menentukan apakah Dief telah terbunuh atau masih hidup.

Baca juga: ICC juga Perintah Tangkap Komandan Sayap Militer Hamas Brigade Al-Qassam Mohammed Dief

Kepala jaksa ICC, Karim Khan, telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel dan tiga pemimpin Hamas pada bulan Mei lalu atas dugaan kejahatan yang dilakukan selama serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel selatan dan perang Israel yang terjadi kemudian di Gaza.

Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant, serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, kepala politik kelompok tersebut Ismail Haniyeh, dan Dief, memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Haniyeh tewas terbunuh di Iran pada bulan Juli.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved