Penusukan saat Kampanye Akbar di Bima, Bocah 16 Tahun Tewas, 2 Korban Lain Terluka, Ini Pemicunya

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolres Bima Kota saat konferensi pers penangkapan pelaku yang menikam warga saat kampanye akbar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Jumat (21/11/2024) dan (Kanan) Kondisi korban tewas saat di rumah sakit. 

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda hingga Rp 5 miliar," kata Yudha Pranata.

Baca juga: Hubungan Tak Direstui, Pemuda Coba Bunuh Ayah Pacar di Tangsel, Pelaku Tikam Korban 6 Kali

 

Dampak Insiden
 
Ferdiansyah mengalami luka tusuk yang parah di bagian perut, pinggang belakang, dan lengan kanan, yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong.

Saat ini, jenazah korban sedang diautopsi di RSUD Bhayangkara Mataram untuk menentukan penyebab pasti kematiannya.

Keluarga korban terlihat berduka dan menangis histeris di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima, menciptakan suasana haru yang menyentuh hati masyarakat.

Kapolres Yudha juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan menjaga ketertiban selama pelaksanaan Pilkada serentak.

“Kami berharap pesta demokrasi ini dapat berlangsung dengan aman dan damai,” tutupnya.

Insiden ini telah menjadi viral di media sosial, menarik perhatian luas dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat mengenai keamanan selama masa kampanye.

Baca juga: HUT Ke-53 Korpri, Ribuan ASN Pidie Jaya Ikuti Zikir dan Doa Bersama

Baca juga: Andi Sinulingga: Politik itu Bukan Adu Kekerasan

Baca juga: Dekan FSH UIN Ar-Raniry Banda Aceh Daftar Jadi Balon Rektor IAIN Lhokseumawe

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pelaku Penusukan Saat Kampanye Akbar di Kota Bima Berhasil Dibekuk Polisi

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved