6 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2024: Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Barat, Lampung

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan program penghapusan denda bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Setelah libur panjang, para wajib pajak kendaraan bermotor antre di Kantor Samsat Bireuen untuk melunasi pajak kendaraannya, apalagi saat ini masih berlakunya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto direkam, Selasa (2/5/2023) 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor dalam bulan Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan program penghapusan denda bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.

Lewat program ini, masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus melunasi denda keterlambatan.

Lantas, provinsi mana saja yang menyelenggarakan pemutihan PKB sepanjang Desember 2024?

 
Pemutihan pajak kendaraan Desember 2024

Tercatat ada enam provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan PKB. Berikut jadwal dan syaratnya:

1. Jawa Tengah

Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama tujuh bulan, mulai Mei hingga Desember 2024.

Dikutip dari laman resmi Samsat Ungaran Bapenda Jateng, berikut jadwal pemutihan PKB di Jawa Tengah:

  • Pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi : 20 Mei-19 Desember 2024
  • Diskon pajak tahun berkala : 20 Mei-19 Desember 2024
  • Pembebasan biaya pajak progresif : 20 Mei-19 Desember 2024.

2. Aceh

Aceh menjadi salah satu provinsi yang masih mengadakan pemutihan PKB dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Keringanan yang akan didapatkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Aceh meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda PKB.

Masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan pajak wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Baca juga: Aceh dan 5 Provinsi Lainnya Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Ketentuannya

3. Sumatera Barat

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved