6 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2024: Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Barat, Lampung
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan program penghapusan denda bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.
Dikutip dari media sosial Instagram resmi Bapenda Sumbar @bapenda.sumbar, provinsi tersebut mengadakan pemutihan PKB mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Terdapat lima keuntungan yang akan diberikan kepada wajib pajak, yakni:
- Diskon pokok PKB20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo
- Pembebasan BBNKB IIPembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan
- Pembebasan denda PKBPembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan denda BBNKB IIPembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB ke satu dan kedua
- Pembebasan pajak progresifPembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa RaharjaPembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
4. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan telah menggelar pemutihan PKB sejak 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Dilansir dari Instagram @bapenda_sumsel, berikut beberapa program keringanan yang diberikan oleh pemerintah:
- Keringanan PKBTunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan
- Diskon BBNKB IIDiskon BBNKB II sebesar 50 persen
- Bebas SWDKLLJ, denda, dan bunga PKBBebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.
5. Lampung
Dikutip dari laman Instagram @bapenda_lampung, Pemprov Lampung melakukan program pemutihan PKB mulai 2 September-16 Desember 2024.
Empat program yang diberikan untuk masyarakat yang ingin melakukan pemutihan PKB yakni:
- Bebas pajak progresifGratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
- Gratis bea balik nama kendaraanGratis bea balik nama dari dalam Provinsi Lampung dan luar provinsi.
- Bebas denda pajakPenghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
- Diskon tunggakan pajakKeringanan tunggakan pajak tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sebesar 50-70 persen berdasarkan CC kendaraan.
6. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat ikut memberikan keringanan PKB yang sudah diimulai pada 19 Juni sampai 4 Januari 2025.
Program tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut, ada empat program PKB dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
- Pemberian keringanan PKB: hingga 20 Desember 2024
- Pembebasan sanksi administrasi PKB: hingga 20 Desember 2024
- Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya: hingga 4 Januari 2025
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II: hingga 4 Januari 2025.
Baca juga: Sayuti - Husaini Unggul Versi Desk Pilkada, PNA Ucapkan Selamat
Baca juga: Taeyang BIGBANG Sebut Kim Jung-hwa Sebagai Kisah Cinta Pertamanya Daesung
Baca juga: Besok, Pj Gubenur Buka Desember Kopi Gayo di Bener Meriah, Dimeriahkan Didong Kopi Tepuk Runcang
Sudah tayang di Kompas.com
Update Harga Emas Hari Ini di Banda Aceh per Mayam 18 September 2025, Naik atau Turun? |
![]() |
---|
Beda dari Minyak Angin Biasa, Inovasi Cajupach Anak USK Ini Tembus Empat Startup Terbaik Nasional |
![]() |
---|
Pengembangan Pengusutan Kasus Pencurian Kambing di Aceh Selatan, Polres Lakukan Pemetaan |
![]() |
---|
Tumpahan CPO Makan Korban, Anggota DPRA Ngohwan Soroti Pengusaha Nakal |
![]() |
---|
PLTU 3-4 Suak Puntong Masuk Aceh Barat, DPRK Nagan Raya Tolak Raqan RTRW Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.