Polri Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 2,8 Triliun dalam Sebulan Terakhir
Dalam satu bulan terakhir, Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk oleh Polri menangani 3.680 perkara narkoba dan mengamankan 3.965 tersangka.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Dalam satu bulan terakhir, Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk oleh Polri menangani 3.680 perkara narkoba dan mengamankan 3.965 tersangka.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dalam operasi tersebut mencakup obat keras sebanyak 2,29 juta butir, ekstasi 370.868 butir, hashis 132.900 gram, Happy Five 1,16 juta butir, sabu 1,19 ton, dan ganja 1,19 ton.
Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 2,88 triliun.
Selain itu, aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya maksimal memberantas narkoba, mulai dari hulu hingga hilir," kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024).
Listyo menambahkan, pihaknya telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Menko Polkam Budi Gunawan sebagai pengarah dan Kapolri sebagai ketua.
Dalam waktu satu bulan sejak pembentukannya pada 4 November 2024 hingga 3 Desember 2024, Desk Pemberantasan Narkoba telah menargetkan sejumlah wilayah yang dikenal sebagai kampung narkoba.
"Dari 2.900 kampung yang terdeteksi, 90 di antaranya difokuskan untuk dijadikan kampung bebas narkoba melalui penyuluhan, edukasi, hingga penyusunan kurikulum sekolah," tambahnya.
Listyo juga menegaskan pentingnya pemberian hukuman maksimal bagi pengedar dan bandar narkoba.
Kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan untuk menempatkan pelaku di fasilitas super maximum security, guna memutus potensi peredaran narkoba yang masih bisa dikendalikan dari dalam penjara.
Rehabilitasi juga menjadi fokus dalam upaya ini.
Baca juga: Briptu Rocky Mahendra Anak Ratu Narkoba Mak Gadi Dipecat dari Anggota Polri
Berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan, dan keputusan pengadilan, rehabilitasi akan dilakukan untuk mengurangi beban jumlah narapidana narkoba, khususnya pengguna.
"Pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan anggaran guna membangun lebih banyak fasilitas rehabilitasi," lanjutnya.
Listyo juga menyebutkan bahwa tempat hiburan seperti kafe, restoran, dan pusat hiburan akan diwajibkan memasang stiker anti-narkoba.
"Jika ditemukan pelanggaran, izin usaha akan dicabut, dan jika pemiliknya terlibat akan diproses hukum," tegasnya.
Untuk memutus rantai transaksi keuangan sindikat narkoba, kerja sama dengan pihak perbankan akan dioptimalkan.
Sistem pembekuan rekening (freeze) akan diperluas melalui regulasi yang lebih ketat, termasuk penguatan SEMA dan PERMA.
Dalam kurun waktu sebulan, beberapa kasus besar berhasil diungkap, di antaranya peredaran obat keras eksimer di Tasikmalaya pada 8 November, penangkapan jaringan Afghanistan di Kampung Ambon, Jakarta, pada 17 November, serta pengungkapan laboratorium hashis di Uluwatu, Bali, pada 18 November.
Listyo menambahkan bahwa untuk mendukung kampanye anti-narkoba, pemerintah berencana merekrut duta anti-narkoba dari kalangan influencer atau artis yang pernah menjadi pengguna.
Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi karena memiliki pengalaman langsung menghadapi dampak buruk narkoba.
"Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan narkoba tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba," tegas Kapolri.
Baca juga: Gadis 18 Tahun Diculik Bandar Narkoba di Labuhanbatu Sumut, Ditodong Pistol dan Diancam Bunuh
Budi Gunawan Ungkap Perputaran Dana TPPU Narkoba Capai Rp 99 Triliun dalam Dua Tahun
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa perputaran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba mencapai Rp 99 triliun pada periode 2022-2024.
"Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode 2022-2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun," kata Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain itu, Budi menyebutkan bahwa jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredaran barang itu semakin meluas.
Barang narkotika disebut tidak hanya beredar di kota besar, tetapi juga menjangkau ke daerah-daerah terpencil di Nusantara.
"Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," ungkap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.
Oleh sebab itu, Budi mengutarakan bahwa Indonesia saat ini sudah dalam kondisi darurat narkoba.
Ia menegaskan, Indonesia kini tidak hanya menjadi negara konsumen narkoba, tetapi juga salah satu produsen di dunia.
"Oleh karenanya, menindaklanjuti arahan dan perintah Pak Presiden, Pak Prabowo Subianto, maka desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras, termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar, serta melakukan kampanye dan edukasi publik," pungkas Budi.
Baca juga: VIDEO Prabowo Didesak Copot Gus Miftah dari Utusan Khusus Presiden
Baca juga: Amnesty International: Israel Lakukan Genosida, Anggap Warga Gaza sebagai Submanusia
Baca juga: Tanpa Digoreng, Resep Ayam Pop Khas Restoran Pagi Sore ala Chef Devina Hermawan, Empuk dan Gurih
Sudah tayang di Kompas.com
Mengejutkan, Radikalisme Menyusup ke Tubuh Negara |
![]() |
---|
Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Sabang Tangkap Pengedar Sabu, Ini BB Diamankan |
![]() |
---|
Ratu Narkoba Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara, 39 Aset Dirampas untuk Negara |
![]() |
---|
Delapan Napi Narkoba di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Terima Amnesti Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.