Komplotan Penipu di Medan Kuras Uang Rp 64 Juta Milik Seorang Kakek, Modus Ganjal Mesin ATM

Dua orang yang berhasil ditangkap ialah Alex Bobby Ivanda Hutasoit alias Alex dan Taufik Hidayat alias David.

|
Editor: Faisal Zamzami
Via TribunMedan
Tampang Alex Bobby Ivanda Hutasoit alias Alex dan Taufik Hidayat alias David penjahat modus ganjal lubang mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) usai ditangkap Polisi, Selasa (24/12/2024). Keduanya ditangkap karena menguras saldo ATM milik seorang kakek berusia 62 tahun sebesar Rp 64 juta. 

Lantas pelaku David berpura-pura memberikan bantuan kepada korban, dan korban memberikan kartu ATM ke pelaku.

Disinilah tersangka David mengambil kesempatan menukar kartu ATM sambil menghafal pin ATM korban.

Karena tak bisa juga, akhirnya korban yang sudah tua pergi meninggalkan pelaku.

Selanjutnya pelaku pergi dan mencairkan uang milik kakek 62 tahun itu sebesar Rp 60 juta, disusul penarikan sebesar Rp 4 juta.

Uang itu mereka bagi bertiga dengan rincian Alex mendapatkan Rp 7 juta, David Rp26,5 juta, dan Ivan Rp 28,5 juta.

"Satu hari itu dia mengambil 60 juta mulai ada yang melalui aplikasi bank baik itu gopay maupum transfer. Setelah itu, di hari kedua tanggal 15, si Ivan menarik sendiri berjumlah Rp 4 juta," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, para pelaku sudah empat kali beraksi di Kota Medan, yaitu di Alfamidi Jalan Tuasan, Alfamidi di wilayah Lau Dendang Simpang Beo.

Selanjutnya di mesin ATM yang berada Jalan Pancing.(*)

Baca juga: Nasib Harun Masiku yang Masih DPO, MAKI: Bakal Disidang secara In Absentia pada 30 Desember 2024

Baca juga: Panglima Laot Aceh Imbau Nelayan tak Melaut Hari Peringatan Tsunami

Baca juga: Ngaku Tak Tahu Penghasilannya Saat di Trio Kwek Kwek, Leony: Kelihatan Hasilnya Pas Udah Gede

Atikel ini sudah tayang di TribunMedan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved