BPJS Ketenagakerjaan
Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Bagi Karyawan yang Resign, Bisa Pakai ID Card
Salah satu syarat untuk mencairkan salo JHT ialah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga, atau yang dikenal sebagai
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) saat sudah berhenti bekerja.
Saldo JHT tersebut bisa diklaim secara penuh oleh karyawan yang telah berhenti bekerja di perusahaannya, baik dengan alasan mengundurkan diri (resign) maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diketahui, JHT adalah program yang memberikan perlindungan finansial kepada pekerja Indonesia saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Adapun, proses pencairan saldo JHT bisa dilakukan secara online maupun offline dengan membawa beberapa dokumen.
Salah satu syarat untuk mencairkan salo JHT ialah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga, atau yang dikenal sebagai paklaring.
Lantas, apakah paklaring tersebut wajib disertakan untuk pengajuan klaim JHT?
Adakah cara lain mengklaim JHT tanpa menyertakan paklaring?
Baca juga: Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Tidak Perlu Resign
Bisa menggunakan ID card karyawan
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/1/2025), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib/utama bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT.
Meski demikian, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki paklaring, maka bisa disertakan dalam pengajuan JHT.
Menurut Oni, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menggunakan identitas karyawan atau surat pengunduran diri dari pemberi kerja untuk melakukan klaim JHT.
"Bisa menggunakan bukti lain, seperti ID Card karyawan atau bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut," ujarnya pada Rabu (25/12/2024).
JHT bisa diklaim satu bulan setelah berhenti kerja
Lebih lanjut Oni memaparkan, peserta dapat melakukan klaim JHT dalam waktu satu bulan, setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah nonaktif.
Hal ini berarti, peserta tidak bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum masa tunggu satu bulan tersebut.
"Klaim JHT tidak bisa dilakukan langsung usai berhenti kerja, harus menunggu satu bulan setelah kepesertaannya dinonaktifkan perusahaan," ujarnya.
Oni menyampaikan, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.