Muncikari yang Jual Gadis 17 Tahun Ditangkap, Korban Sudah Layani 210 Pria Hidung Belang

Penangkapan R ini bersamaan dengan empat orang lainnya di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Reynas Abdila
Empat tersangka kasus TPPO berinisial RA, MRC, MR, dan R ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru. 

Tidak terbatas waktu, sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta," kata Nunu.

Praktik eksploitasi terhadap AMD terjadi sejak Oktober 2024 di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bukan hanya AMD, remaja berinisial MAL (19) juga jadi korban praktik ini.

Mulanya, korban ditawari pekerjaan oleh temannya.

Ternyata, pekerjaan yang dimaksud berupa melayani pria hidung belang.

Jika keluar dari pekerjaan tersebut, AMD akan dianggap berutang.

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisar Rp 250.000 sampai Rp 1,5 juta.

Sedangkan korban hanya dibayar Rp 3,5 juta per 70 tamu," tambah Nunu.

Baca juga: Suami Bacok Istri di Bogor, Korban Luka di Wajah hingga Tangan, Cekcok Soal Bisnis Prostitusi

 

Alasan Remaja di Jaksel Mau Dijual ke 70 Pria Hidung Belang

Motif ekonomi menjadi alasan AMD (17), rela untuk melayani nafsu bejat 70 pria hidung belang.

Jika telah melayani 70 pria AMD akan dibayar Rp 3,5 juta.

 "Kalau ekonomi korban, yang saya ketahui, ekonomi korban memang sangat minim. Korban yang di bawah umur itu tinggal bersama orangtuanya. Ibunya buruh cuci gosok, bapaknya tidak bekerja," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi, Selasa (14/1/2025).

Polisi telah mendatangi kediaman AMD untuk meminta keterangan dari ibunya.

Sang ibu mengakui jika keluarganya mengalami keterbatasan ekonomi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved