Muncikari yang Jual Gadis 17 Tahun Ditangkap, Korban Sudah Layani 210 Pria Hidung Belang

Penangkapan R ini bersamaan dengan empat orang lainnya di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Reynas Abdila
Empat tersangka kasus TPPO berinisial RA, MRC, MR, dan R ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru. 

Jika keluar dari pekerjaan tersebut, AMD dan MAL akan dianggap berutang.

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisar Rp 250.000 sampai Rp 1,5 juta.

Sedangkan korban hanya dibayar Rp 3,5 juta per 70 tamu," tambah Nunu.

Sejauh ini, AMD telah menerima tiga kali gaji sejak praktik TPPO tersebut dilakukan pada Oktober 2024.

Sebelum menangkap muncikari R alias T, polisi menangkap empat pria pelaku praktik TPPO ini, yakni RA (19), MR (22), M (18), dan R (20).

Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

A dan MR berperan sebagai admin, sedangkan M dan R berperan sebagai pengantar korban kepada pria hidung belang.

Akibat pperbuatannya, mereka terancam dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Gadis 17 Tahun Dipaksa Layani 210 Pria Hidung Belang, Digaji Rp3,5 Juta Setiap Puaskan Nafsu 70 Pria

AMD Dipaksa Layani 210 Pria Hidung Belang, Digaji Rp3,5 Juta Setiap Puaskan Nafsu 70 Pria

Nasib pilu menimpa remaja perempuan di Kebayoran, Jakarta Selatan, berinisial AMD (17) dipaksa melayani pria hidung belang oleh sekelompok laki-laki.

Sejak Oktober 2024, AMD telah melayani 210 pria hidung belang.

Ia dibayar Rp 3,5 juta setiap melayani 70 pria.

"(AMD) sudah tiga kali gajian. (Setiap) 70 pria baru dibayar," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu saat dihubungi, Selasa (14/1/2025).

Nunu mengatakan, setiap pria hidung belang membayar Rp 250.000 hingga Rp 1,5 juta ke mucikari AMD.

"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang. Baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved