Muncikari yang Jual Gadis 17 Tahun Ditangkap, Korban Sudah Layani 210 Pria Hidung Belang

Penangkapan R ini bersamaan dengan empat orang lainnya di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Reynas Abdila
Empat tersangka kasus TPPO berinisial RA, MRC, MR, dan R ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru. 

Namun, sang ibu tidak tahu bahwa sang anak dipekerjakan untuk melayani para pria hidung belang.

"Dan saya wawancara ibunya, katanya 'saya memang tidak bisa memenuhi kebutuhan anak saya'. Jadi dia merasa bersalah," tambah Nunu.

Sementara itu, AMD tidak bisa keluar dari pekerjaannya karena diancam akan terlilit utang jika keluar.

Hal itu yang membuat AMD rela melakukan tugasnya sejak Oktober 2024.

"Jadi ancaman itu jeratang utang. Makanya kami kenakan pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban.

Jadi korban dibeli dari agen yang satu kepada agen kedua ini, dibayar oleh agen ke satu untuk melayani di agen ke dua," tambah dia. 

Baca juga: Guru Honorer Mengadu, Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe Lakukan Advokasi Hingga ke Jakarta

Baca juga: Ketua STIT Hafas Subulussalam Bantah Anggapan Kampus Mencetak Pengangguran, 87 Mahasiswa Diwisuda 

Baca juga: Ketua STIT Hafas Subulussalam Bantah Anggapan Kampus Mencetak Pengangguran, 87 Mahasiswa Diwisuda 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved