Kajian Islam

Bagaimana Hukum Mengambil Persenan dari Sumbangan Anak Yatim? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengingatkan pengelola yayasan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga amanah. 

Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menegaskan mengambil persenan dari sumbangan yang diperuntukkan bagi anak yatim adalah tindakan yang tidak diperbolehkan dalam Islam. 

Buya Yahya mengingatkan pengelola yayasan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga amanah. 

SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menegaskan mengambil persenan dari sumbangan yang diperuntukkan bagi anak yatim adalah tindakan yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Buya Yahya mengingatkan pengelola yayasan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga amanah. 

Terutama dalam hal keuangan, dan harus menghindari segala bentuk penyelewengan, termasuk memberi persenan dari donasi.

Buya Yahya menegaskan metode persenan, yang umum digunakan di perusahaan untuk memacu kinerja pegawai, tidak dapat diterapkan dalam pengelolaan dana sumbangan. 

Sumbangan adalah amanah dari para donatur, bukan hasil produksi, sehingga seluruh dana harus digunakan sesuai tujuan yang diamanatkan, yaitu untuk kesejahteraan anak yatim.

Memberikan persenan dari donasi merupakan pelanggaran terhadap amanah dan tergolong dosa besar.

Baca juga: Suami Pemarah, Bolehkan Istri Minta Cerai? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menyampaikan hal ini menanggapi adanya lembaga atau yayasan menggalang dana untuk yatim piatu.

Lantas bagaimana jika lembaga tersebut mengambil 10 persen dari sumbangan yang diberikan donatur? Dan bagaimana jika ternyata angka 10 persen itu sudah ditentukan oleh Yayasan tersebut?

Apa hukum mengambil persenan dari sumbangan anak yatim? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam agama Islam?

Menyikapi hal tersebut, Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau biasa disapa Buya Yahya memiliki jawaban tersendiri.

Pendakwah kelahiran Blitar, Jawa Timur tersebut menjawab pertanyaan salah seorang jamaah terkait hukum mengambil persenan dari sumbangan anak yatim.

"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, Saya mau nanya. Bagaimana hukumnya pencari dana buat Yayasan Yatim Piatu yang mengambil 10?ri sumbangan donatur? 10 % memang di tentukan oleh Yayasan tersebut," demikian tanya seorang jamaah kepada Buya Yahya.

 Baca juga: Bagaimana Hukum Menjawab Salam Non Muslim? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah mengambil persenan dari sumbangan anak yatim?

Kata Buya Yahya, pengurus yayasan berkewajiban menjaga amanat yang di bawah naungan yayasan lebih khusus lagi adalah masalah keuangan.

"Pengurus yayasan berkewajiban menjaga amanat yang di bawah naungan yayasan lebih khusus lagi adalah masalah keuangan," jawab Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya beberapa waktu lalu. 

"Semua yang bekerja di Yayasan tersebut tidak boleh diberi gaji melebihi dari gaji rata-rata (ujrotul mitsl)," sambung Buya Yahya.

Adapaun memberi persen dan mengambil persenan dari dana sumbangan tersebut, sambung Buya, itu artinya ikut menyelewengkan.

"Memberi persen adalah bukan cara yang benar dalam penggalangan dana di sebuah Yayasan. Itu artinya menyelewengkan amanat dan sebuah dosa besar," imbuhnya.

Baca juga: Apakah Sah Berwudhu Bila Tidak Membuka Kerudung karena Banyak Laki-laki? Begini Kata Buya Yahya

Buya melanjutkan, memberi dengan persenan baru berlaku kalau di perusahaan untuk memacu pegawai meningkatkan produksi sebuah perusahaan atau dana sang pemilik perusahaan tersebut.

Berbeda dengan sumbangan, sumbangan berasal dari donatur bukan hasil produksi akan tetapi urusannya adalah dengan para dermawan dan ini adalah amanat besar bagi para pengurus.

"Jika ada orang yang menyumbang 100 juta akankah kita kasihkan kepada perantara 10 juta yang mungkin juga didapat tanpa jerih payah? Cara memberi persenan adalah tidak bisa diberlakukan di Yayasan atau Masjid. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkasnya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Baru 230 Koperasi Beralih ke Syariah dari 3. 535 yang Aktif di Aceh, Apa Penyebabnya

Baca juga: Bantu Korban Banjir di Aceh Utara, Kala Putri Kebudayaan Nasional Ikut Galang Dana

Baca juga: Sebanyak 218 Mahasiswa Umuslim KKM di Bener Meriah, Semua Miliki Sertifikat Vaksin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved