Wahyudin Guru Ngaji yang Cabuli 20 Murid di Ciledug Tak Pernah Berhubungan Intim dengan Istrinya
Oleh karena itu, Wahyudin mencabuli murid di kediamannya, Kampung Dukuh, Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang Kota.
Bahkan, menurut F, korban dugaan pencabulan W mencapai 30 orang yang seluruhnya merupakan murid mengaji pelaku.
Dalam kasus ini, Wahyudin dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Dia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: VIDEO - Biaya Rehabilitasi Payung Elektrik dan Lantai Halaman MRB Capai Rp25 Miliar
Baca juga: Tak Peduli Gencatan Senjata, Israel Bombardir Lagi Lebanon, 2 Tewas 10 Luka
Baca juga: Minim Hujan, Ini Prediksi Cuaca Bener Meriah Hingga Langsa Diprediksi Sampai 3 Hari Kedepan
Sudah tayang di Kompas.com
| Mencoreng Kesucian Rumah Ibadah |
|
|---|
| Warga Aceh Dikeroyok di Masjid Sibolga, 4 Pelaku Pembunuhan Ditangkap |
|
|---|
| Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas |
|
|---|
| Diminta Kecilin Musik Malah Nantang, Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa Sulsel |
|
|---|
| Briptu ZA Anggota Polda Banten Masuk DPO, Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen Polri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.