Wahyudin Guru Ngaji yang Cabuli 20 Murid di Ciledug Tak Pernah Berhubungan Intim dengan Istrinya
Oleh karena itu, Wahyudin mencabuli murid di kediamannya, Kampung Dukuh, Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang Kota.
Bahkan, menurut F, korban dugaan pencabulan W mencapai 30 orang yang seluruhnya merupakan murid mengaji pelaku.
Dalam kasus ini, Wahyudin dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Dia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: VIDEO - Biaya Rehabilitasi Payung Elektrik dan Lantai Halaman MRB Capai Rp25 Miliar
Baca juga: Tak Peduli Gencatan Senjata, Israel Bombardir Lagi Lebanon, 2 Tewas 10 Luka
Baca juga: Minim Hujan, Ini Prediksi Cuaca Bener Meriah Hingga Langsa Diprediksi Sampai 3 Hari Kedepan
Sudah tayang di Kompas.com
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.