Wahyudin Guru Ngaji yang Cabuli 20 Murid di Ciledug Tak Pernah Berhubungan Intim dengan Istrinya

Oleh karena itu, Wahyudin mencabuli murid di kediamannya, Kampung Dukuh, Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang Kota.

Editor: Faisal Zamzami
HandOut/IST
GURU NGAJI CABULI MURID - Polda Metro Jaya menangkap W (40), guru ngaji yang mencabuli sejumlahnya muridnya di Ciledug, Tangerang, Banten, pada Kamis (30/1/2025). 

Bahkan, menurut F, korban dugaan pencabulan W mencapai 30 orang yang seluruhnya merupakan murid mengaji pelaku.

Dalam kasus ini, Wahyudin dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Dia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: VIDEO - Biaya Rehabilitasi Payung Elektrik dan Lantai Halaman MRB Capai Rp25 Miliar 

Baca juga: Tak Peduli Gencatan Senjata, Israel Bombardir Lagi Lebanon, 2 Tewas 10 Luka

Baca juga: Minim Hujan, Ini Prediksi Cuaca Bener Meriah Hingga Langsa Diprediksi Sampai 3 Hari Kedepan

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved