Wahyudin Guru Ngaji yang Cabuli 20 Murid di Ciledug Tak Pernah Berhubungan Intim dengan Istrinya
Oleh karena itu, Wahyudin mencabuli murid di kediamannya, Kampung Dukuh, Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang Kota.
SERAMBINEWS.COM - Seorang guru ngaji di Ciledug, Tangerang Kota, bernama Wahyudin (40) mempunyai orientasi seks terhadap anak di bawah umur.
Oleh karena itu, Wahyudin mencabuli murid di kediamannya, Kampung Dukuh, Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang Kota.
“Tersangka termasuk pedofil,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1/2025).
Kendati demikian, polisi tetap akan memeriksa Wahyudin dengan menggandeng psikologis forensik guna penyelidikan lebih lanjut.
Secara terpisah, Kanit V Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengungkapkan, Wahyudin pernah mempunyai seorang istri pada 2010.
Hanya saja, mereka berpisah setelah dua bulan berumah tangga.
“Sudah cerai. Cuma nikah kurang lebih dua bulan, terus cerai. Skitar 2010-an kalau hasil riksa tersangka,” ungkap Ghala saat dihubungi, Jumat.
Selama berumah tangga itu, Wahyudin tidak pernah berhubungan intim selayaknya pasangan suami istri.
Baca juga: Modus Pemilik Ponpes di Jaktim Cabuli Sejumlah Santri Laki-laki, Lakukan Ini di Ruangan Khusus
Pelaku Cabuli 20 Murid Laki-laki
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, korban pencabulan oleh seorang guru mengaji di Ciledug bernama Wahyudin (40) berjumlah 20 orang.
Ke-20 orang itu merupakan murid Wahyudin, di mana semua tindak pidana terjadi di rumah tersangka, yakni Kampung Dukuh, Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang Kota.
“(Di mana) 19 (orang) di antaranya anak di bawah 18 tahun dan satu (korban lainnya adalah) orang dewasa,” kata Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/1/2025).
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkapkan, ke-20 korban pencabulan ini merupakan laki-laki.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, Wahyudin mencabuli muridnya dengan berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa sperma dari korban dapat menyembuhkan tangannya yang sedang sakit.
“(Selain itu) tersangka menyediakan kurang lebih delapan unit handphone dengan maksud agar anak-anak bisa bermain handphone secara gratis di rumah tersangka,” ujar Wira.
“Dan menyediakan hotspot secara gratis, selalu menyediakan makanan, dan memberikan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan pencabulan terhadap anak-anak,” ucap dia lagi.
Setelah aksi pencabulan itu selesai, tersangka memberikan imbalan berupa uang kepada korban senilai Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Murid di Ciledug Ditangkap, Korban Dipaksa Lakukan Ini
Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap guru mengaji berinisial W (40) terkait dugaan pencabulan terhadap muridnya.
Penangkapan terhadap W berlangsung di Kampung Rancapanjang, RT 05 RW 01, Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (29/1/2025) pukul 08.30 WIB.
Seorang remaja berinisial F (18) yang menjadi korban pencabulan oleh W mengungkapkan, aksi tindak pidana berlangsung sejak tujuh tahun lalu atau saat dirinya duduk di bangku kelas 6 SD.
F yang merupakan murid W dicabuli di kamar mandi rumah pelaku usai belajar mengaji.
"Saya diajak ke toilet. Terus saya dipegang-pegang sampai mengeluarkan cairan," ujar F saat ditemui Kompas.com di Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (1/1/2025).
Usai tindakan pencabulan itu, F diberi uang oleh W sebesar Rp 50.000.
"Dia ngasih duit Rp 50.000, bilangnya buat jajan atau enggak buat beli rokok atau segala macam," kata dia.
F yang ketika itu masih berusia 11 tahun tak bisa berbuat banyak. Dia tak berani menceritakan kejadian ini ke keluarganya karena takut dengan W.
“Saat itu saya masih kecil, takut sama dia karenakan dia ustaz," jelas F.
Tak hanya sekali, tindakan pencabulan itu dilakukan W sebanyak tiga kali. F pun mengaku sempat mengalami trauma selama satu tahun.
"Sempat trauma sampai enggak mau ke sana lagi, tapi alhamdulillah sekarang sudah hilang traumanya," kata dia.
Tujuh tahun usai insiden itu, F akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada orangtuanya.
Kejadian ini diungkap F setelah mendengar kabar adanya korban pencabulan lain oleh W.
Bahkan, menurut F, korban dugaan pencabulan W mencapai 30 orang yang seluruhnya merupakan murid mengaji pelaku.
Dalam kasus ini, Wahyudin dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Dia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: VIDEO - Biaya Rehabilitasi Payung Elektrik dan Lantai Halaman MRB Capai Rp25 Miliar
Baca juga: Tak Peduli Gencatan Senjata, Israel Bombardir Lagi Lebanon, 2 Tewas 10 Luka
Baca juga: Minim Hujan, Ini Prediksi Cuaca Bener Meriah Hingga Langsa Diprediksi Sampai 3 Hari Kedepan
Sudah tayang di Kompas.com
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.