Berita Bener Meriah
Tiga Perangkat Desa Divonis Penjara, Masing-Masing Lima Tahun
“Harta para terdakwa dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.” AGRA DWADIMA PUTRA, Jaksa Penuntut Umum
“Harta para terdakwa dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.” AGRA DWADIMA PUTRA, Jaksa Penuntut Umum
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Tiga perangkat desa di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, divonis masing-masing 5 tahun penjara. Ketiga terdakwa yaitu aparat Desa Gemasih, masing-masing mantan kepala desa berinisial HK (56), bendahara SB (51) dan operator kampung RA (34).
Vonis terhadap ketiga terdakwa dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (3/2/2024).
Selain dijatuhi pidana penjara masing-masing 5 tahun, ketiga terdakwa juga didenda 200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hukuman tersebut dijalani terdakwa setelah dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Tak hanya itu Jaksa juga menvonis para terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing terdakwa HK sebesar 190 juta, SB sebesar 155 juta dan RA 159 juta.
Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Diketahui, vonis tersebut sedikit ringan dari jaksa penuntut umum Kejari Bener Meriah, dimana sebelumnya JPU menuntut para terdakwa masing-masing-masing 6,5 tahun.
Tuntutan para terdakwa itu dibacakan oleh Agra Dwadima Putra SH selaku Kasubsi Dik pada Kejaksaan Bener Meriah. JPU menuntut para terdakwa dengan pidana denda masing-masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Begitu juga menuntut para terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing terdakwa HK sebesar 190 juta, SB sebesar 155 juta dan RA 159 juta.
Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Maka harta para terdakwa dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun bila tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan diganti dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agra Dwadima Putra, dalam sidang tuntutan sebelumnya.
Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani, sebelumnya mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 7 Mei 2024 lalu atas dugaan penyalahgunaan dana desa.
Setelah berkas perkara lengkap mereka bersama barang bukti kemudian diserahkan Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 3 September 2024.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Jo pasal 3, Jo Pasal 18 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.(rd)
Berita Bener Meriah
Tiga Perangkat Desa Divonis Penjara
Kampung Gemasih
Pengadilan Tipikor Banda Aceh
kasus korupsi
Terkait Kasus Kematian Sutrisman, Polisi Bener Meriah Periksa Sembilan Saksi |
![]() |
---|
Tagore Geram dengan Praktik Rentenir Yang Masih Marak di Bener Meriah |
![]() |
---|
Polres Bener Meriah Buru DPO Kasus Korupsi Program Pengembangan Tembakau, Rugikan Negara Rp 443 Juta |
![]() |
---|
Aktivitas Gunung Api Burni Telong Naik Jadi Waspada, Warga Dataran Tinggi Gayo Diminta tak Panik |
![]() |
---|
Gakkum Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Karang Ampar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.