Sosok Ichlas Budi Pratama, Pegawai BUMN Bikin Video Syur dengan Selingkuhan, Punya Utang Rp1,7 M

Sosok Ichlas Budhi Pratama, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, dan pornografi.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase: Instagram Polres Gresik dan SURYA.CO.ID/Willy Abraham
KASUS VIDEO SYUR - (Kiri) Ichlas Budhi Pratama dan (Kanan) selebgram Viska Dhea Ramdhani, tersangka kasus video syur saat diamakan Polres Gresik pada Rabu (5/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Sosok Ichlas Budhi Pratama, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, dan pornografi.

Ichlas Budhi Pratama merupakan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Petrokimia Gresik.

Penetapan tersangka Ichlas ini bermula dari laporan sang istri, POD, ke Mapolres Gresik setelah menangkap basah video syur sang suami dengan selingkuhannya, selebgram asal Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Viska Dhea Ramadhani.

Ichlas tak sendiri, si selingkuhan juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi, yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi," kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (4/2/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.

Buntut kasus perselingkuhan dan pornografi yang menjeratnya, Ichlas dipecat dari PT Petrokimia Gresik.

Ichlas resmi diberhentikan sebagai pegawai PT Petrokimia Gresik per Sabtu (1/2/2025).

"Pada tanggal 1 Februari 2025, Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan secara tegas, bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," jelas SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo, dalam keterangan resminya, Senin (3/2/2025), dilansir TribunJatim.com.

Baca juga: KDRT Istri dan Selingkuh, Ichlas Budhi dan Viska Rekam Video Hubungan Imtim di Hotel Gresik

Harta Kekayaan Ichlas

Sebagai pegawai BUMN, Ichlas Budhi Pratama diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ichlas terakhir kali menyerahkan LHKPN-nya pada 31 Desember 2023, sebagai laporan periodik, saat menjabat sebagai Assistant Vice President PT Petrokimia Gresik.

Dalam LHKPN-nya, Ichlas tercatat memiliki kekayaan lebih dari Rp3,6 miliar.

Tetapi, jumlah itu berkurang sebab Ichlas berutang sebesar Rp1,7 miliar.

Sumber kekayaan Ichlas terbesar berasal dari dua tanah dan bangunan miliknya yang berada di Gresik.

Ia juga tercatat memiliki satu mobil, satu motor, dan satu sepeda.

Selain itu, Ichlas juga mempunyai aset berupa harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

 
Berikut rincian harta kekayaan Ichlas, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.350.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 98 m2/76 m2 di KAB / KOTA GRESIK, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/65 m2 di KAB / KOTA GRESIK, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 610.150.000

Baca juga: Istri Ichlas Lega setelah Bongkar Perselingkuhan dan Video Syur Suaminya dengan Selebgram di Gresik

1. MOBIL, TOYOTA YARIS E Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

2. LAINNYA, POLYGON SEPEDA Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 150.000

3. MOTOR, KAWASAKI ZX10R Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 510.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 359.560.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 361.579.755

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 3.681.289.755

III. HUTANG Rp. 1.708.500.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.972.789.755

Sebelumnya, pada 2022, kekayaan Ichlas tercatat sebesar Rp3,2 miliar, yang jumlahnya berkurang karena utang, saat dirinya menjadi Staf Muda.

Hal ini berarti harta Ichlas mengalami peningkatan sebanyak lebih dari Rp455 juta dalam kurun waktu setahun.

Baca juga: Video Syur Oknum Polisi dengan Istri Pengusaha Tersebar, Ipda RN Ditahan Polda Sulsel

Kronologi Ichlas dan Selingkuhan Dilaporkan

Kasus perselingkuhan dan pornografi yang menjerat Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani bermula dari laporan yang dibuat istri Ichlas, POD, ke Mapolres Gresik, pada Senin (3/2/2025).

Sebagai informasi, Viska diketahui masih bersuami dan memiliki dua anak.

POD menangkap basah video syur yang dibuat suaminya dengan Viska.

Video itu direkam saat Ichlas dan Viska berhubungan intim di sebuah hotel di Gresik, menggunakan ponsel Ichlas, iPhone X hitam.

Selain melakukan perzinahan dan pornografi, Ichlas juga melakukan KDRT terhadap POD.

Buntut laporan POD, Ichlas dan Viska ditangkap Satreskrim Polres Gresik pada Senin malam, di sebuah kafe di Surabaya.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan Ichlas dan Viska sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar," ujar Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, dalam press release di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), serta flashdisk berisi video rekaman.

Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta Tas dan jaket milik tersangka juga turut diamankan.

Baca juga: Pasukan Israel Lakukan Sejumlah Serangan di Lebanon Timur dan Selatan, Melanggar Gencatan Senjata

Baca juga: Aduh! Antrean Haji Aceh Capai 32 Tahun, Daftar Tahun Ini Berangkat 2057, Ini Penjelasan Kemenag

Baca juga: Sosok AKBP DK Eks Wadirkrimsus Polda Sumut Dipecat Karena Penyuka Sesama Jenis, Pernah Tugas di Aceh

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Video Adegan di Kamar Hotel jadi Bukti, Suami di Gresik dan Selingkuhannya Ditangkap Jadi Tersangka dan di TribunJatim.com dengan judul PT Petrokimia Gresik Pecat Oknum Karyawan Berinisial IBP, Imbas Video Kepergok Selingkuh Viral

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved