Breaking News

Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign atau PHK Bisa Tanpa Paklaring, Ini Penggantinya

saat ini, menyertakan paklaring untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menjadi syarat wajib. Kepastian itu diungkapkan oleh Deputi

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
JHT BPJS KETENAGAKERJAAN - Tangkapan layar halaman utama website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan untuk pelayanan pencairan saldo JHT secara online, Selasa (18/2/2025). Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan tanpa paklaring. (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/) 

SERAMBINEWS.COM - Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) jika sudah berhenti dari perusahaan tempat bekerjanya.

Untuk proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, biasanya wajib menyertakan surat paklaring.

Namun saat ini, menyertakan paklaring untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menjadi syarat wajib.

Kepastian itu diungkapkan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.

"Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika ada, dapat disertakan," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/2/2025).

Diketahui, JHT adalah program yang memberikan perlindungan finansial kepada pekerja Indonesia saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Saldo JHT tersebut bisa diklaim secara penuh oleh karyawan jika sudah berhenti bekerja, baik dengan alasan mengundurkan diri (resign) maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Proses pencairan saldo JHT bisa dilakukan secara online maupun offline dengan membawa beberapa dokumen.

Salah satu syarat untuk mencairkan salo JHT ialah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga pada periode tertentu, atau yang dikenal sebagai paklaring.

Paklaring biasanya diterbitkan setelah karyawan berhenti bekerja, baik karena resign, pensiun, atau mengalami PHK.

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Bisa Secara Online atau Offline, Ini Syaratnya

Lalu, jika ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan paklaring, dokumen apa yang harus disiapkan sebagai penggantinya?

Pengganti paklaring untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Oni menjelaskan, paklaring sudah tidak menjadi syarat utama untuk pengajuan klaim JHT.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki paklaring bisa menggunakan bukti lain yang menunjukkan dirinya pernah bekerja di perusahaan/lembaga/instansi tersebut.

Menurtu Oni, ada beberapa dokumen yang bisa digunakan untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  • Paklaring
  • ID card karyawan
  • Slip gaji

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menggunakan bukti lain yang bisa menunjukkan dirinya pernah bekerja di perusahaan tersebut.

"Bisa menggunakan bukti seperti paklaring, slip gaji, maupun bukti lain yang menunjukkan peserta tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut," ujar Oni.

Tak hanya paklaring, Oni juga menyebutkan beberapa dokumen lain yang perlu disertakan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

JHT bisa diklaim satu bulan usai berhenti kerja

Lebih lanjut Oni memaparkan, peserta dapat melakukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja, dan status kepesertaannya di nonaktifkan.

Dengan ketentuan ini, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan klaim JHT sebelum masa tunggu satu bulan tersebut selesai.

Selain itu, Oni mengatakan, bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah melakukan pengkinian data dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pengkinian data merupakan proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJamsostek Langsa Himbau Peserta Usia 56 Tahun Segera Klaim JHT

Kemudian, bagi peserta yang mempunyai saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik atau melalui kantor cabang terdekat.

"Proses klaim JHT akan membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," jelasnya.

Cara klaim JHT tanpa paklaring

Dilansir dari Kompas.com (3/2/2025), berikut cara klaim JHT tanpa paklaring:

1. Cara klaim JHT melalui kantor cabang

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan "Klaim JHT".
  • Isi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua". Setelah itu, ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.
  • Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara.
  • Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Baca juga: Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Tidak Perlu Resign

2. Cara klaim JHT melalui JMO

Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dapat mencairkan JHT melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:

  • Download aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  • Login atau buat akun baru.
  • Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO.
  • Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman "Pengajuan Klaim JHT" sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Klik tombol "Selanjutnya".
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya".
  • Periksa kembali data diri peserta. Jika sudah, klik tombol "Sudah"
  • Selanjutnya klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta".
  • Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
  • Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
  • Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi".

Pengajuan klaim JHT sudah diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu "Tracking Klaim".

Baca juga: Data Kamu Salah? Begini Cara Mengubah Data di BPJS Ketenagakerjaan untuk Menerima BSU 2022

3. Cara klaim JHT melalui Lapak Asik

Peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik dengan cara seperti berikut:

  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB.
  • Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik "Simpan".
  • Jika data sudah tersimpan, cek email untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring.
  • Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Demikian cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan paklaring.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved