Kajian Islam

Buya Yahya dan UAS Jelaskan Hukum Ikan Asin yang Tidak Dibersihkan Kotorannya

Adapun penjelasan UAS soal ikan asin yang tidak dibuang kotorannya ini semula digambarkan dengan perihal kondisi makanan halal bercampur dengan haram

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
IKAN ASIN - Ilustrasi ikan asin yang telah dikeringkan dan ditata di atas piring kayu. Dua dai kondang Tanah Air, Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad atau UAS menjelaskan kotoran ikan termasuk najis, namun ada pengecualian.  

Seperti diterangkan UAS, yang membuat dua keadaaan itu berbeda adalah wujud dari tempat atau lokasi bangkai tikus itu terjatuh.

Bak di kamar mandi berisi air yang berwujud cair, sedangkan wadah besar berisi mentega yang berwujud padat.

Lantaran mentega adalah benda padat, maka tidak seluruh isi bejana menjadi bernajis, berbanding terbalik dengan bak mandi yang berisi air.

Gambaran ini juga berlaku pada ikan asin yang merupakan benda padat.

Jika terdapat kotoran ikan di dalamnya, kata UAS, hal itu tidak membuat seluruh daging ikan asin tersebut bernajis.

Untuk membersihkannya cukup dengan membuang bagian kotoran yang ada di perut ikan asin tersebut.

Walau demikian, UAS menganjurkan, jika membuat ikan asin terlebih afdhal ialah membelah bagian perut ikan dan membuang isi didalamnya.

Lalu dicuci dengan menggunakan air suci, misalnya air sungai atau air laut.

Bagaimana dengan ikan teri yang tidak dibuang kotorannya?

Tak hanya ikan asin, kasus yang sama juga terjadi ikan teri yang dijual di pasar.

Pada umumnya ikan teri yang berukuran kecil ini juga sering dijumpai masih belum dibersihkan dari kotorannya.

Lalu bagaimana hukumnya?

Baca juga: 5 Daftar Makanan Ini Wajib Dihindari saat Buka Puasa, Bisa Ganggu Kesehatan, Lambung dan Dehidrasi

Menurut penjelasan Buya Yahya, kotoran ikan juga tergolong najis dan harus dibersihkan sebelum dikonsumsi.

Tapi, ada pengecualian pada ikan-ikan tertentu yang memang sulit dibersihkan.

Salah satu contohnya seperti ikan teri yang memiliki ukuran kecil.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved