Breaking News

Kajian Islam

Buya Yahya dan UAS Jelaskan Hukum Ikan Asin yang Tidak Dibersihkan Kotorannya

Adapun penjelasan UAS soal ikan asin yang tidak dibuang kotorannya ini semula digambarkan dengan perihal kondisi makanan halal bercampur dengan haram

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
IKAN ASIN - Ilustrasi ikan asin yang telah dikeringkan dan ditata di atas piring kayu. Dua dai kondang Tanah Air, Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad atau UAS menjelaskan kotoran ikan termasuk najis, namun ada pengecualian.  

"Jadi kotoran ikan itu juga najis. Kecuali kotoran ikan yang susah dibersihkan," ujar Buya Yahya, dikutip dari unggahan video YouTube Al-Bahjah Tv berjudul Hukum Kotoran Ikan Buya Yahya Menjawab.

"Mau bersihkan ikan teri, mati duluan tu yang bersihkan," gurau Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menyampaikan ada beberapa najis yang dimaafkan.

Satu diantaranya seperti kotoran pada ikan teri, yang ukurannya benar-benar kecil.

"Ikan teri dimaafkan. Tapi kalau terinya udah selengan ga dimaafkan lagi," papar Buya Yahya.

Sama halnya seperti ikan belut yang berukuran kecil dan punya tekstur daging yang lembut.

Maka kotoran belut itu, kata Buya Yahya, juga dimaafkan lantaran susah untuk dibersihkan.

Lalu, adakah batas atau ukuran ikan tertentu sehingga kotorannya yang merupakan najis itu dimaafkan ?

Disampaikan Buya Yahya, menurut sebagian para ulama, kotoran ikan dimaafkan apabila ukuran ikan tersebut kira-kira panjangnya sebesar jari kelingking.

"Kapan kotoran ikan itu dimaafkan ? Sejari ini (jari kelingking). Para ulama mengatakan, ukurannya sejari ini," tuturnya.

"Sebab kalau udah sejari ini, susah (dibersihkan)," terangnya.

Hal ini juga berlaku untuk ikan lainnya seperti belut, jika berukuran kecil, maka kotorannya dimaafkan jika tidak dibersihkan.

Penjelasan lengkap Buya Yahya mengenai hukum kotoran ikan dapat disimak dalam video berikut.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved