Alasan Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Dicecar 14 Pertanyaan

“Ya semuanya didalami, sabar saja. Semua didalami ya, ini kan belum selesai penyidikannya,” kata Harli.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Shela Octavia
AHOK - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, pemeriksaan mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan lebih dahulu daripada jajaran direksi Pertamina merupakan bagian dari strategi penyidik.

“Itu bagian dari strategi penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).

Harli lantas menyatakan bahwa semua pihak terkait akan didalami karena proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, masih belum selesai.

“Ya semuanya didalami, sabar saja. Semua didalami ya, ini kan belum selesai penyidikannya,” kata Harli.

Dia memastikan bahwa publik akan diinformasikan jika ada jajaran direksi Pertamina yang diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

 “Kalau nanti (direksi atau direktur) sudah dipanggil akan disampaikan,” ujar Harli.

Baca juga: VIDEO Detik-detik Ahok Tiba di Kejagung Penuhi Pemeriksaan Kasus Pertamina

Ahok Dicecar 14 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Setidaknya, ada 14 pertanyaan pokok yang diajukan kepada yang bersangkutan (Ahok),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejagung, Jakarta Kamis (13/3/2025).

Harli menjelaskan, Ahok ditanya sebanyak 14 pertanyaan terkait dengan pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga.

“Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga mendalami peran Ahok terkait dengan kegiatan impor dan ekspor minyak mentah oleh anak-anak perusahaan Pertamina.

 
Berdasarkan pemeriksaan saat ini, Ahok mengaku tahu ada kegiatan impor minyak mentah. Sementara, di saat yang sama, Pertamina juga melakukan ekspor.

“Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita. Pada saat yang sama juga dilakukan import terhadap minyak mentah dan produk kilang,” ujar Harli.

Namun, Harli menegaskan bahwa pengetahuan Ahok terkait adanya ekspor impor ini tidak serta merta menjadikannya tersangka.

Diketahui, Ahok diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Dia tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, selesai diperiksa sekitar pukul 18.31 WIB.

Ahok diperiksa untuk melengkapi berkas perkara semua tersangka yang saat ini berjumlah sembilan orang.

Baca juga: Ahok Disebut "Bacot" dan "Pahlawan Kesiangan" di Kasus Korupsi Pertamina, Rapat DPR RI Sempat Panas

 
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tren Penggunaan Medsos di Kalangan Pelajar Tinggi, PWI Langsa Turun ke SMA/SMK Berikan Pemahaman

Baca juga: Pria Penimbun BBM Bersubsidi di Aceh Utara Ditangkap, Begini Modus Operandinya

Baca juga: HRB: Kota Subulussalam Tuan Rumah MTR 2026

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved