Senin, 13 April 2026

Kupi Beungoh

Membangun Komitmen Baitul Mal dalam Pengelolaan Zakat di Propinsi Aceh

Makna Zakat adalah tumbuh dan berkah adalah bagi orang yang menunaikan Zakat, dan hartanya terus berkembang dan berkah bagi kehidupannya.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Dr Mukhsinuddin MM 

*) Oleh: Dr. Mukhsinuddin, S.Ag,. M.M

BERDASARKAN Qanun Pemerintah Aceh tahun 2018 yang  sudah disempurnkan pada tahun 2021 tentang Baitul Mal di Propinsi Aceh sebagai lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya. 

Dan juga sebagai pengawasannya secara independen oleh Dewan Pengawas yang di tunjuk oleh Pemerintah Daerah.

Dewan Pengawas Baitul Mal  adalah unsur yang memberikan pertimbangan dan pengawasan syariah terhadap penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya.

Bagi umat Muslim Zakat itu wajib dikeluarkan oleh orang Islam yang sudah memenuhi persyaratan ketentuan dalam ajaran Islam, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60  

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah SWT dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. 

Makna Zakat adalah tumbuh dan berkah adalah bagi orang yang menunaikan Zakat, dan hartanya terus berkembang dan berkah bagi kehidupannya.

Dalam Al-Quran disebutkan bahwa harta kita akan  berlipat ganda Allah SWT berikan kepada orang yang menunaikan Zakat sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39 “Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah SWT. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu inginkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah bagi orang-orang yang Allah melipatgandakan .”

Dalam penjelasan ayat di atas Allah Subhana Wataala  menjelaskan bahwa proses pelaksanaan  zakat yang sebelumnya didahului dengan penjelasan masalah tentang riba.

Jadi makna ayat tersebut Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipat gandakan harta manusia, dan  sebenarnya yang dapat melipat gandakannya dari harta itu adalah  menunaikan zakat dari hartanya akan menambah  berkah dan suci.

Bagi orang yang menunaikan zakat, hartanya akan selalu tumbuh dan berkah serta jauh dari masalah. 

Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, perampokan, hilang  dan lain sebagainya dikarenakan  mereka tidak menunaikan  zakat yang merupakan kewajiban mereka.

Dalam harta kita itu ada hak fakir dan miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah Swt sebutkan dalam Al- Qur’annukarim.

Dalam Kitab Fiqih Zakat disebutkan bahwa Zakat yang wajib harus ditunaikan oleh  seseorang Muslim adalah  Zakat Emas dan Perak, Zakat Perdagangan, Zakat Pertanian, Zakat Profesi, Zakat Hadiah, Zakat Simpanan, Zakat Fitrah, Zakat Saham dan Investasi. 

Zakat merupakan sebagai rukun Islam  dan merupakan hal wajib bagi setiap umat Muslim yang telah  mampu serta hartanya telah cukup baik nisab (kadar) maupun haulnya (setahun).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved