Kupi Beungoh
Membangun Komitmen Baitul Mal dalam Pengelolaan Zakat di Propinsi Aceh
Makna Zakat adalah tumbuh dan berkah adalah bagi orang yang menunaikan Zakat, dan hartanya terus berkembang dan berkah bagi kehidupannya.
*) Oleh: Dr. Mukhsinuddin, S.Ag,. M.M
BERDASARKAN Qanun Pemerintah Aceh tahun 2018 yang sudah disempurnkan pada tahun 2021 tentang Baitul Mal di Propinsi Aceh sebagai lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya.
Dan juga sebagai pengawasannya secara independen oleh Dewan Pengawas yang di tunjuk oleh Pemerintah Daerah.
Dewan Pengawas Baitul Mal adalah unsur yang memberikan pertimbangan dan pengawasan syariah terhadap penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya.
Bagi umat Muslim Zakat itu wajib dikeluarkan oleh orang Islam yang sudah memenuhi persyaratan ketentuan dalam ajaran Islam, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah SWT dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Makna Zakat adalah tumbuh dan berkah adalah bagi orang yang menunaikan Zakat, dan hartanya terus berkembang dan berkah bagi kehidupannya.
Dalam Al-Quran disebutkan bahwa harta kita akan berlipat ganda Allah SWT berikan kepada orang yang menunaikan Zakat sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39 “Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah SWT. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu inginkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah bagi orang-orang yang Allah melipatgandakan .”
Dalam penjelasan ayat di atas Allah Subhana Wataala menjelaskan bahwa proses pelaksanaan zakat yang sebelumnya didahului dengan penjelasan masalah tentang riba.
Jadi makna ayat tersebut Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipat gandakan harta manusia, dan sebenarnya yang dapat melipat gandakannya dari harta itu adalah menunaikan zakat dari hartanya akan menambah berkah dan suci.
Bagi orang yang menunaikan zakat, hartanya akan selalu tumbuh dan berkah serta jauh dari masalah.
Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, perampokan, hilang dan lain sebagainya dikarenakan mereka tidak menunaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka.
Dalam harta kita itu ada hak fakir dan miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah Swt sebutkan dalam Al- Qur’annukarim.
Dalam Kitab Fiqih Zakat disebutkan bahwa Zakat yang wajib harus ditunaikan oleh seseorang Muslim adalah Zakat Emas dan Perak, Zakat Perdagangan, Zakat Pertanian, Zakat Profesi, Zakat Hadiah, Zakat Simpanan, Zakat Fitrah, Zakat Saham dan Investasi.
Zakat merupakan sebagai rukun Islam dan merupakan hal wajib bagi setiap umat Muslim yang telah mampu serta hartanya telah cukup baik nisab (kadar) maupun haulnya (setahun).
| Nyak Sandang dan Pesawat dari Lamno: Ketika Cinta Tanah Air Dibayar dengan Emas Istri |
|
|---|
| Kebiasaan Mengacungkan Jari Tengah pada Anak: Alarm Darurat Pendidikan Karakter di Era Digital |
|
|---|
| Ketika Uang Mengendap, Kesehatan Dipangkas: Paradoks Anggaran Aceh |
|
|---|
| Perang dan Damai – Bagian 7, Gencatan Senjata, Pertemuan Islamabad Menuju Perdamaian |
|
|---|
| Perang dan Damai - Bagian 6, No King: Protes Rakyat AS, Kembali ke Demokrasi Menuju Perdamaian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Panitia-Wisuda-STAIN-Meulaboh_Dr-Mukhsinuddin-MM.jpg)