Polisi Sita 8 Video Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Dijerat Pasal Berlapis

"Dan awalnya memang kita tes urine hasilnya positif, dan inilah dasarnya mempatsus anggota Polri tersebut," katanya lagi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polri menyita sebanyak delapan video berisi kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual 8 video,” ujar Ditreskrimsus Polda Metro NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, saat konferensi pers seperti dikutip dari YouTube TV Polri, Kamis (13/3/2025).

Selain video kekerasan seksual ini, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love.

Polisi juga menyita surat-surat visum hasil pemeriksaan terhadap para korban.

Patar menjelaskan, Polda NTT telah melakukan pemeriksaan ke sebuah hotel di Kupang pada tanggal 23 Januari 2025.

 
Dalam kunjungan ini, penyidik memeriksa sejumlah staf hotel dan mengecek rekaman CCTV, serta dokumen registrasi hotel, terutama untuk tanggal 11 Juni 2024.

Dalam konferensi pers ini, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga orang anak dan satu wanita dewasa.

Para korban disebutkan terdiri dari satu orang berumur 6 tahun dan dua orang lainnya berumur 13 tahun.

Sementara, satu orang dewasa berinisial S berusia 20 tahun.

 

Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ternyata Cabuli 4 Orang, 3 Korban Masih di Bawah Umur

Dijerat Pasal Berlapis

 

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba dan pencabulan anak usia di bawah umur, Kamis (13/3/2025).

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, Fajar langsung ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Dalam konferensi pers, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Fajar terbukti melanggar kode etik berat setelah Polri melakukan proses kode etik dan bersamaan atau simultan dengan tindak pidananya.

Hasilnya, Truno menjelaskan, eks Kapolres Ngada terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah hukum dan persetubuhan di luar nikah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap korban.

"Hasil penyelidikan melalui kode etik, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan 1 orang usia dewasa," kata Truno.

Truno merinci, korban pencabulan masih berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan orang dewasa berusia 20 tahun.

Penetapan tersangka ini juga melibatkan 16 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, dan 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur.

Atas kasus tersebut, Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. 

Dia dijerat pasal Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, dan Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Agus mengatakan, pasal berlapis dengan kategori berat itu dijunto ke Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Adapun sidang kode etik akan dilakukan pada Senin (17/3/2025).

Baca juga: Polri Tindak Tegas Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kronologi awal kasus pencabulan eks Kapolres Ngada

Diberitakan Kompas.com, Kamis (13/3/2025), AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).

Penangkapan ini menyusul laporan dari otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

Fajar diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di Kota Kupang, NTT pada Selasa (11/6/2024).


Saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Mantan Kapolres Ngada itu kemudian menghubungi perempuan berinisial F untuk menghadirkan anak di bawah umur.

F mendapatkan bayaran Rp 3 juta dari Fajar atas tindakannya itu.

Fajar kemudian melakukan tindak pencabulan terhadap korban sambil merekam perbuatannya.

Video tersebut kemudian diunggah ke salah satu situs porno di Australia sehingga mendapat atensi dari otoritas Australia.

Pihak Australia kemudian melaporkan temuannya ke Mabes Polri. Pada Kamis (23/1/2025), Mabes Polri mengintruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat Fajar bertugas.

Adapun Fajar sempat dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Ngada dan ditangkap pada Kamis (20/2/2025) untuk dibawa ke Jakarta.

Baca juga: Apa yang Harus Dihindari Agar Puasa Ramadhan Jadi Lebih Bermakna?

Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak Dalam Toren Emosi karena Dicaci Maki, Pelaku Ambil Uang Korban Rp 50 Juta

Baca juga: VIDEO Israel Luncurkan Serangan Terbesar ke Suriah Selatan Libatkan 22 Jet Tempur

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved