Berita Nagan Raya
Sikapi Soal Besaran Zakat Fitrah, Kadis Syariat Islam Nagan Raya Jadwalkan Selasa Duduk Bersama
"Kita harapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 bisa ditetapkan dan kita sebarkan ke masyarakat Nagan Raya. Oleh karena itu, kami sudah menjadwalkan Se
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
"Kita harapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 bisa ditetapkan dan kita sebarkan ke masyarakat Nagan Raya. Oleh karena itu, kami sudah menjadwalkan Selasa ini duduk bersama membahas soal ini," ujarnya.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kadis Syariat Islam Nagan Raya, Damharius, mengatakan pihaknya mendukung upaya Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, terkait penetapan besaran zakat fitrah di kabupaten itu.
"Kita harapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 bisa ditetapkan dan kita sebarkan ke masyarakat Nagan Raya. Oleh karena itu, kami sudah menjadwalkan Selasa ini duduk bersama membahas soal ini," ujarnya.
Hal itu disampaikannya menjawab Serambinew.com terkait pemberitaan sebelumnya.
Bahwa Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad, mengatakan, pihaknya mendorong Kemenag dan Pemkab segera menetapkan besaran zakat fitrah tingkat kabupaten.
"Jadi perlu duduk bersama Kemenag, DSI, MPU, Mahkamah Syariah, Dinas Perindagkop dan Baitul Mal. Nanti setelah ditentukan besaran zakat fitrahnya disahkan secara bersama, kemudian di SK secara bersama," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Syariat Islam bahwa jika Kemenag tidak menetapkan besaran zakat fitrah itu, maka DSI perlu segera menetapkannya.
Baca juga: Direktur RSUD SIM Nagan Raya Janji Tindak Lanjuti Temuan Bupati dalam Sidak, IGD Bocor-Mesin Rusak
Dengan demikian menjadi paduan masyarakat Nagan Raya, terutama yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang.
Seperti diberitakan, Kemenag Nagan Raya pada tahun 2025 ini, merupakan tahun kedua tidak menetapkan besaran zakat fitrah tingkat kabupaten.
Hal ini disebabkan Kemenag Nagan Raya mengacu kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang telah ditetapkan secara nasional terkait zakat fitrah dan lainnya.
Pada tahun 2024 lalu, Kemenag Nagan Raya menyatakan, penetapan zakat fitrah tingkat kabupaten menjadi kewenangan daerah setelah terkait kekhususan Aceh, seperti disebut lembaga Baitul Mal atau MPU.
Dampak dari tidak ada penetapan tingkat kabupaten, baik oleh Kemenag atau Pemkab pada tahun 2024 lalu, sehingga Nagan Raya tidak memiliki besaran zakat fitrah yang disebarkan ke masyarakat.
Terutama yang menunaikan dalam bentuk uang.
Baca juga: Kabel Listrik di Kafe dan Resto Zavier Garden Langsa Terbakar, Pengunjung Bukber Berhamburan ke Luar
Dikhawatirkan tahun 2025 ini, Nagan Raya juga bakal terancam juga tidak akan memiliki besaran penentuan zakat fitrah yang ditetapkan tingkat kabupaten.
RSU Cahaya Husada Diresmikan, TRK Sebut Harapan Baru Layanan Kesehatan di Nagan Raya |
![]() |
---|
PLTU 3-4 Suak Puntong Masuk Aceh Barat, DPRK Nagan Raya Tolak Raqan RTRW Aceh |
![]() |
---|
Buka Pelatihan Guru Dayah, Wabup Ajak Wujudkan Generasi Nagan Raya yang Islami dan Berkarakter |
![]() |
---|
Para Pakar dan Sejarawan Bahas Jejak Jalur Rempah Pala dan Lada di Barat Selatan Aceh |
![]() |
---|
Tokoh Muda di Nagan Raya Dukung Pembangunan Terowongan Geurute, Perlancar Transportasi ke Barsela |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.