THR Cair, Lebih Baik Digunakan untuk Bayar Utang atau Mudik? Simak Penjelasannya

Berikut ini penjelasan mengenai mana yang lebih utama dilakukan ketika THR sudah cair, bayar utang atau mudik lebih dulu?

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
ILUSTRASI THR - Foto ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

"Kalau udah jatuh tempo, maka melunasi utang menjadi lebih utama, karena kita tahu, ketika orang itu mati dan nanggung utan," ujarnya.

"Orang yang mati syahid aja nggak diampuni dosanya berkaitan dengan hutang itu sampai dia lunasi."

"Maka bagi temen-temen yang utangnya sudah jatuh tempo, lebih baik engkau lunasi utangmu," tambahnya.

Lantas bagaimana jika seseorang yang memiliki hutang tetapi ingin tetap mudik?

Ustaz Syafiq Basamalah menjelaskan cara yang bisa dilakukan adalah dengan meminta izin atau berdiskusi dengan pihak yang memberikan utang. 

Sampaikan dengan baik bahwa saat ini belum bisa melunasi utang sepenuhnya karena ada keperluan untuk mudik sebagai bentuk rasa berbakti kepada orang tua.

Utarakan dengan jujur kondisi yang sedang dialami, dan mohon pengertian serta kerelaan dari pihak pemberi utang.

Jika pihak yang memberikan utang sudah mengizinkan untuk menunda pembayaran masalah ini bisa dianggap selesai untuk sementara.

Tetapi hutang tersebut tetap harus dibayarkan di lain waktu sesuai dengan kesepakatan. 

"Terus gimana ustaz, ana ada keperluan mudik, bukan hanya untuk kesenangan, tetapi untuk berbakti kepada orang tua dan sebagainya," ujarnya.

"Maka engkau harus izin dulu sama orang yang punya uang itu, sampaikan aku mohon maaf ya nggak bisa melunasi utangmu untuk saat ini karena aku harus mudik."

"Ketika dia meridhokan, alhamdulillah selesai, antum bisa bayar di lain waktu," tambahnya.

Ustaz Syafiq Basamalah juga menegaskan, perlu diketahui bersama bahwa Rasulullah sendiri senantiasa berlindung dari utang. 

Di era modern seperti sekarang, kemudahan akses ke pinjaman online (pinjol) membuat banyak orang terlalu mudah mengambil utang tanpa mempertimbangkan risikonya.

Padahal sebagian besar pinjol menggunakan sistem riba, yang jelas diharamkan dalam Islam. 

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved