THR Cair, Lebih Baik Digunakan untuk Bayar Utang atau Mudik? Simak Penjelasannya

Berikut ini penjelasan mengenai mana yang lebih utama dilakukan ketika THR sudah cair, bayar utang atau mudik lebih dulu?

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
ILUSTRASI THR - Foto ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

SERAMBINEWS.COM  - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen yang dinantikan menjelang Lebaran.

Bagi sebagian orang, dana ini menjadi tambahan pemasukan yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Mulai dari kebutuhan hari raya, persiapan mudik, hingga kebutuhan yang lain seperti melunasi utang.  

Lantas, jika seseorang sudah mendapatkan THR dan ia memiliki utang, tetapi tetap ingin mudik, mana yang harus di dahulukan? Simak penjelasanya berikut ini:

Dikutip dari akun Instagram @syafiqrizabasamalah_official Ustaz Syafiq Basamalah memberikan penjelasan.

Bagi teman-teman yang telah menerima THR dan memiliki utang, terkadang muncul pertanyaan, manakah yang lebih diutamakan antara melunasi utang atau mudik?

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah memahami kondisi utang itu sendiri.

Apakah utang tersebut sudah jatuh tempo dan harus segera dilunasi? Ataukah masih ada waktu sebelum batas akhir pembayarannya?

"Buat temen-temen yang punya utang, mana yang lebih di utamakan?"

"Yang pertama harus diketahui utangnya dahulu, apakah utang yang sudah jatuh tempo? Atau hutang yang masih ada tempo waktu pelunasannya?" ujarnya.

Jika utang sudah jatuh tempo, maka melunasinya menjadi prioritas utama.

Dalam Islam, utang adalah kewajiban yang harus diselesaikan, dan menundanya tanpa alasan yang jelas bisa menjadi beban, baik di dunia maupun di akhirat.

Seseorang yang meninggal dalam keadaan masih memiliki utang akan tertahan hisabnya hingga utangnya dilunasi.

Bahkan Ustaz Syafiq Basamalah mengatakan bahwa keutamaan mati syahid pun tidak dapat menghapus dosa seseorang terkait utang. 

Karena itu, bagi muslim yang memiliki utang sudah jatuh tempo, sebaiknya dahulukan untuk melunasi sebelum menggunakan uang untuk keperluan lain.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved