Kupi Beungoh
Mewujudkan Pendidikan Aceh Berintegritas
Nabi Yusuf AS berhasil membawa negeri Mesir melewati krisis. Ada dua modal utama yang dimilikinya, yaitu integritas dan kompetensi.
Lalu apa yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh untuk memperbaiki integritas pendidikan di Aceh?
Langkah pertama adalah mengajukan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh sebagai unit kerja yang berpredikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi dan Melayani.
Pengajuan tersebut telah disambut oleh Gubernur Aceh dan menetapkan Disdik Aceh sebagai calon unit kerja berpredikat zona integritas melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 700/986.2024 pada tanggal 23 Juli 2024.
Mewujudkan zona integritas tidak hanya melengkapi check-list administrasi syarat untuk dinilai oleh tim penilai. Namun lebih pada bagaimana budaya integritas menjadi keseharian civitas Disdik Aceh. Secara banal dikatakan bahwa indikator keberhasilan zona integritas di Disdik adalah ketika integritas sudah menjadi zona nyaman bagi seluruh warga disdik.
Membangun budaya integritas memerlukan keteladanan yang kuat. Ibarat pepatah, ikan busuk mulai dari kepala.
Komitmen integritas harus dimulai dari pimpinan untuk menolak pungli dan gratifikasi serta mengumumkan kepada seluruh civitas Pendidikan bahwa tidak ada setoran yang harus disampaikan ke manajemen Disdik. Tidak mudah memang karena ada juga dikarenakan sudah dianggap kebiasaan. Merasa tidak enak apabila tidak dilaksanakan.
Salah satu tantangan yang paling besar adalah dalam urusan tata kelola adalah pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Telah menjadi rahasia umum bahwa PBJ seluruh Indonesia sangat kental dengan suasana politik anggaran. Hal ini berakar dari sistem pemilihan umum yang mahal. Eksternalitas ini tidak mudah dinetralisir dan harus diperbaiki secara gradual.
Garis merahnya, PBJ harus dilakukan sesuai aturan. Barang dan jasa diperoleh wajib sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan. Pungli dan gratifikasi tidak boleh dilaksanakan. Yang paling penting mindset bahwa birokrat tidak berhak atas keuntungan.
Selanjutnya, untuk menjaga komitmen integritas diperlukan saluran pengaduan dan sistem transparasi. Disdik Aceh telah membuka layanan SP4N Lapor melalui disdikaceh.lapor.go.id untuk memastikan indikasi maladministrasi dapat segera dideteksi.
Untuk memastikan keterbukaan informasi publik, Disdik Aceh berkomitmen untuk mengefektifkan Unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menargetkan predikat Informatif diraih oleh Disdik pada tahun ini.
Hasil SPIP KPK 2023 menemukan beberapa praktik tidak berintegritas masih lazim dilakukan. Laporan keuangan fiktif, penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Nepotisme dan gratifikasi dalam penerimaan siswa baru masih juga dilaksanakan. Begitu juga praktik les tambahan berbayar dan indisipliner guru hadir dan mengajar masih ditemukan.
Laporan keuangan fiktif dan mal-praktik BOS perlu ditindaklanjuti segera, terutama sebelum menjadi permasalahan hukum yang bersifat litigasi.
Disdik Aceh membentuk tim reaksi cepat terkait laporan korupsi dalam pengelolaan keuangan sekolah dan juga melibatkan Inspektorat Aceh baik dari sisi pemahaman hingga pemeriksaan internal.
Tahun 2025, Disdik Aceh melalui Kantor Cabang Dinas berkerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan sosialisasi pemahaman anti-korupsi bagi warga sekolah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.