Mulai Agustus 2025, Bansos PKH Akan Dicairkan Lewat Aplikasi IKD, Simak Cara Buat Akun dan Syaratnya
Untuk diketahui, IKD adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menyediakan layanan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Jodi menambahkan, target implementasi digitalisasi bansos direncanakan akan dilakukan secara bertahap.
Ia mengatakan tahun ini pemerintah masih berfokus pada persiapan ekosistem.
Harapannya, pada Agustus 2025 sudah ada daftar data bansos yang telah melalui proses iterasi melalui data exchange platform.
Lebih lanjut Jodi menyampaikan, skema penyaluran bansos menggunakan IKD bakal disesuaikan dengan kesiapan teknis dan hasil evaluasi tahap persiapan.
“Untuk tahap awal, program yang sedang disiapkan adalah digitalisasi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial,” jelas Jodi.
“Sumber data akan berasal dari instansi terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Kemensos dan Kemenko PMK,” pungkasnya.
Baca juga: Rp 918 Juta Bansos Baitul Mal Pidie 2024 Belum Disalur, Ketua & Kepala Sekretariat Saling Menyalahi
Cara buat IKD untuk cairkan bansos PKH
Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima PKH perlu membuat dan mengaktivasi akun IKD supaya bisa mendapat bansos mulai Agustus 2025.
Pembuatan dan aktivasi akun IKD dapat dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Sebelum membuat akun IKD, masyarakat perlu menyiapkan beberapa data untuk persyaratannya.
Berikut data yang diperlukan untuk membuat akun IKD.
- Nomor HP aktif
- Alamat email yang aktif
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Ponsel dengan kamera depan yang memadai
- Jaringan internet.
Untuk cara membuat akun dan aktivasi, bisa menyimak langkah-langkah berikut.
- Kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Temui petugas Dukcapil dan sampaikan keperluan pembuatan dan aktivasi akun IKD
- Unduh atau download IKD lewat Play Store atau Google Play Store
- Masuk ke IKD lalu klik “Lewati” atau “Lanjut”
- Gulir atau scroll halaman perjanjian pengguna sampai ke dasar halaman
- Geser tombol persetujuan pengguna
- Jika sudah, klik “Daftar”
- Klik “Pendaftaran Online” untuk pengguna baru yang belum membuat dan mengaktivasi akun IKD
- Masukkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email
- Klik “Proses”
- Perhatikan rangkuman informasi pribadi. Jika data tidak ada yang keliru, klik “Kirim”
- Ikuti proses verifikasi wajah. Lepas masker, topi, dan aksesoris wajah atau kepala yang mengganggu proses verifikasi
- Pindai QR code yang diberikan petugas Dukcapil atau berikan HP ke petugas Dukcapil supaya QR code dapat di-scan
- Petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD berisi enam digit nomor
- Pastikan PIN tidak diketahui orang lain supaya data IKD tidak disalahgunakan karena di dalamnya terdapat KK, KTP, dan dokumen kependudukan lainnya
- Jika ingin mengganti PIN IKD yang semula diberikan petugas, silakan klik menu "Pengaturan"
- Pilih "Ubah PIN".
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI)
Anomali Penerima Bansos, Temuan PPATK: Banyak yang Punya Saldo diatas Rp 50 Juta hingga Pegawai BUMN |
![]() |
---|
Agar Sesuai Kebijakan, Bupati Safaruddin Minta Operator SIKS-NG tak Salah Menginput Data Kemiskinan |
![]() |
---|
Kasus HIV/AIDS di Banda Aceh Naik, Aplikasi Kencan Jadi Salah Satu Pintu Penyebaran |
![]() |
---|
60 Penerima Bansos Saldo Rekeningnya di Atas Rp 50 Juta Hasil Temuan PPATK |
![]() |
---|
Alhamdulillah Bansos PKH Agustus 2025 Cair, Cek Namamu Apakah Masih Terdaftar? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.