Nasib Tragis Aiptu Fajar, Polisi Tewas Ditikam di Buton, Ternyata Salah Sasaran, Pelaku Ditangkap

Kombes Pol Iis menjelaskan penahaman F di Rutan Polda Sultra untuk mencegah adanya intervensi dari kelompok lain yang bisa mengganggu jalanya penyidik

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsSultra/Harni Sumatan
KONFERENSI PERS - Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha bersama Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Buton saat konferensi pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton, Sulawesi Tenggara Sabtu(19/4/2025). Aiptu Fajar Iwu tewas ditikam oleh pria inisial F. Aiptu Fajar menjadi korban salah sasaran oleh pelaku. 

“Atas perbuatannya terduga pelaku terancam pasal 430 Subs pasal 338 dan atau pasal 355 ayat (2) subs pasal 354 ayat (2) lebih subs pasal 353 ayat (3) lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Untuk diketahui, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri memberikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada Aipda Fajar Iwu, pada Rabu (16/04/2025).

Kenaikan pangkat pun diberikan kepada mendiang Fajar Iwu yang gugur saat bertugas dari Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) menjadi Ajun Inspektur Polisi Satu atau Aiptu (Anumenta).

Upacara kenaikan pangkat Aiptu (Anumerta) Fajar Iwu berlangsung di Lapangan Markas Polres Buton, Provinsi Sultra, pada Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 08.00 wita.

Baca juga: 2 Pemuda Tewas Dibunuh di Rejang Lebong Bengkulu, Korban Ditikam saat Pesta Malam

Pelaku Ditangkap

Sosok pelaku berinisial F (22) tiba dengan pengawalan anggota Krimum Polda Sultra sekira pukul 17.30 Wita, Kamis (17/4/2025).

F dibawa oleh personel Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Sultra dari Polres Buton pada Kamis siang.

Tampak pelaku mengenakan kaus berwarna abu dan celana pendek hitam dengan kondisi tangan terborgol.

Setibanya di Kota Kendari, F langsung dijebloskan ke Ruang Tahanan atau Rutan Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan penahanan F untuk sementara di Rutan Polda Sultra, usai diduga sebagai pelaku penikaman Aipda Fajar Iwu.

Mereka memindahkan penahanan F di Rutan Polda Sultra untuk mempermudah penyidikan.

"F penahanannya dipindah ke Rutan Polda Sultra, kalau satu pelaku lain yang memicu konflik antarpemuda tetap ditahan di Polres Buton," ujarnya saat diwawancarai di Polda Sultra, Kamis (17/4/2025).

Kombes Pol Iis menjelaskan penahaman F di Rutan Polda Sultra untuk mencegah adanya intervensi dari kelompok lain yang bisa mengganggu jalanya penyidikan.

"Jadi penahanan F di sini agar penyidik mudah melakukan pengawasan termasuk meminta keterangan dari kasus ini," ujarnya.

"Kalau ditahan di Polres Buton ditakutkan ada hal-hal lain yang bisa mengganggu penyidik saat penyidikan," jelas Kabid Humas.

Baca juga: Bupati Aceh Timur Tinjau Puskesmas Ranto Peureulak, Minta Tenaga Kesehatan Tingkatkan Layanan

Baca juga: VIDEO - Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah dan Balai Pengajian di Aceh Tenggara

Baca juga: Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Tempat Sampah di Bekasi, Diduga Korban Tabrak Lari

Artikel sudah tayang di Tribun-sultra

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved