Breaking News

Kejinya Jefri dan Dayat Bunuh Sopir Taksi Online di Tangerang, Jasad Dibuang, Mobil Dijual ke Polisi

Dalam kejahatan ini, jasad MR dibuang ke Kali Baru, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dan sempat menghilang sebelum akhirnya ditemukan oleh polisi.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
REKONTRUKSI PEMBUNUHAN - Polisi rekonstruksi kasus sopir taksi online dibunuh 2 pelaku begal secara keji di PIK 2, Tangerang. Tersangka melakukan aksi keji dalam keadaan terpengaruh narkoba. 

Akhirnya, mereka mengatur pertemuan di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Ketika bertemu dan memeriksa kondisi mobil, kecurigaan anggota polisi semakin kuat saat mereka menemukan bercak darah di jok bagian depan dan bagasi belakang mobil.


"Kecurigaan anggota kami semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobil," ungkap Zain.

 

Pelaku ditangkap polisi

Merasa curiga, polisi langsung melakukan interogasi terhadap kedua pelaku.

Dalam proses tersebut, mereka mengakui perbuatan mereka, yang merupakan hasil dari kejahatan pencurian dengan kekerasan.

Jefri ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi transaksi, sementara Dayat ditangkap pada pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Setelah penangkapan pelaku, jasad MR ditemukan di muara Sungai Kali Baru, sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah laut.

"Jasad korban ditemukan sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara menuju laut," kata Zain saat dikonfirmasi oleh Kompas.com.

Baca juga: Bunuh Sopir Taksi, Oknum Densus 88 Dituntut Penjara Seumur Hidup, Bripda Haris Minta Keringanan

Banyak luka terbuka
Setelah ditemukan, jasad MR langsung dibawa ke rumah sakit untuk divisum dan diotopsi. Hasil visum menunjukkan terdapat 29 luka robek di tubuh MR.

"Penyidik telah menerima hasil visum dan otopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban," beber Zain.

Ia menambahkan, korban juga mengalami luka akibat dipukul dengan benda tumpul. Saat ini, jasad MR telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Atas perbuatan keji tersebut, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dan pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa.

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tutup Zain.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved