Kupi Beungoh
World Veterinary Day 2025: Meneguhkan Otoritas Dokter Hewan
Peringatan ini diinisiasi oleh Asosiasi Kedokteran Hewan Dunia (World Veterinary Association/WVA) yang telah berlangsung sejak tahun 2000.
Dokter hewan bukanlah profesi baru di Indonesia. Walau masih terkesan asing dan cenderung tidak dikenal dan tak sepopuler dokter manusia, profesi ini telah ada sejak zaman Belanda.
Baca juga: Tariff Trump: ‘Cupo Katijah", Lowrence Wong, dan Koji Sato – Bagian II
Lulusan pertamanya dihasilkan tahun 1910 melalui Netherlands Inlandsche Veeartzen School (NIVS) yang berkedudukan di Bogor.
Di zaman penjajahan ini kedudukan dokter hewan yang perguruan tinggi pertamanya didirikan di Lyon, Prancis ini sangat bermartabat.
Pemerintah Hindia Belanda memberikan beasiswa dan ikatan dinas bagi penduduk pribumi untuk belajar di sekolah dokter hewan.
Tidak hanya itu, mereka juga diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan kedokteran hewannya sampai ke Fakultas Kedokteran Hewan di Utrecht, Belanda.
Berbeda dengan masa kolonial Belanda, saat ini profesi dokter hewan tidak dihargai sebagaimana mestinya. Peran medis dokter hewan sering digantikan oleh profesi lain.
Karenanya hakikat mulia profesi ini sering terkubur oleh anggapan-anggapan negatif.
Wajarlah bila saat ini kasus-kasus penyakit hewan menular atau penyakit zoonosis yang mengancam jiwa manusia belum tetangani dengan baik. Bahkan sering mewabah kembali dan sulit dikendalikan.
Sebagai contoh, rabies. Rabies atau penyakit anjing gila ini masih menjadi momok yang menakutkan.
Penyakit yang selalu dipastikan berakhir dengan kematian ini, merenggut tidak kurang 55.000 jiwa di dunia tiap tahunnya.
Rata-rata satu orang meninggal tiap sepuluh menit akibat rabies, terutama di Asia dan Afrika.
Di Indonesia, rabies kerap mewabah dan hanya 12 provinsi yang dinyatakan bebas rabies yaitu: DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan dua Provinsi di Pulau Sumatera yaitu Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Mengutip dari laman kemkes.go.id, pada tahun 2024 terdapat 185.359 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) dengan 122 kematian akibat rabies pada manusia.
Baca juga: Obgyn Syariah, Jalan Terjal Menuju Layanan Medis Tanpa Fitnah
Hingga 7 Maret 2025, dilaporkan 13.453 kasus GHPR dan 25 kematian.
Rabies hanya satu contoh dari seabrek penyakit zoonosis yang harus diwaspadai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kupi-Beungoh-Azhar-Abdullah-Panton.jpg)