Pasutri Palsukan Data Bobol Dana BPJS Ketenagakerjaan Orang Lain, Pelaku Raup Rp23,9 Juta

Modus operandi mereka memanfaatkan data orang lain untuk mencairkan dana BPJS secara ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp23,9 juta.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram.com/polres_subang
Kasus BOBOL DATA - ASM dan LN, pasangan suami istri asal Kabupaten Majalengka, telah diamankan oleh petugas Reskrim Polres Subang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (29/4/2025). 

Atas perbuatannya, ASM dan LN terancam dijerat dengan Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Kapolres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi.

"Segera laporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau dana pribadi," katanya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran jasa pengurusan dokumen dari orang yang tidak dikenal.

Baca juga: Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Disebut Bisa Rampas Asetnya

Baca juga: Korea Utara Akui Kirim Pasukan ke Rusia, Ukraina Desak Sanksi Lebih Keras

Baca juga: Hasil Liga Champions Asia: Al Ahli Berpotensi Lawan Ronaldo Cs di Final usai Singkirkan Al Hilal

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Palsukan Data Pribadi, Pasutri Asal Majalengka Bobol Dana BPJS Ketenagakerjaan Milik Warga Subang

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved