Situs Judi Online H55 Hiwin Dibongkar Bareskrim, 4 Pelaku Ditangkap Hingga Sita Uang Rp 14,6 Miliar

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online yang mengoperasikan situs H55 Hiwin hingga menyita uang sebesar Rp 14,6 m

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
JUDI ONLINE - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memimpin konferensi pers terkait pengungkapan jaringan situs judi online bernama H55 Hiwin di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Dalam hal ini, polisi menangkap empat tersangka dan menyita Rp14,6 miliar. 

"Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait sisa rekening tersebut.

"Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara, tapi harus dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pemberkasan," ungkapnya.

"Ini membutuhkan waktu, karena di satu rekening yang muncul kita harus cek benar nggak rekening orangnya, harus didatangi satu per satu," sambungnya.

Baca juga: Lisa Mariana Merasa Hidupnya Kena Karma Sejak Jadi Pelakor, Akui Berat Badannya Susah Turun

Baca juga: USK Lepas 39 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

Baca juga: Nekat Larikan dan Rudapaksa Remaja Putri, Pemuda Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved