Situs Judi Online H55 Hiwin Dibongkar Bareskrim, 4 Pelaku Ditangkap Hingga Sita Uang Rp 14,6 Miliar

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online yang mengoperasikan situs H55 Hiwin hingga menyita uang sebesar Rp 14,6 m

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
JUDI ONLINE - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memimpin konferensi pers terkait pengungkapan jaringan situs judi online bernama H55 Hiwin di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Dalam hal ini, polisi menangkap empat tersangka dan menyita Rp14,6 miliar. 

"Inisial T, warga negara China yang punya peran untuk memerintahkan tersangka QR menjadi PIC dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia," ungkapnya.

Selanjutnya, D yang juga merupakan pengendali menkoordinir para pelaku di Indonesia.

Kemudian WNI berinisial FS, lanjut dia, bertugas mencari figur seseorang direktur perusahaan merchant agregator untuk situs judol itu.

"Inisial D, warga negara China yang tadi saya sebutkan, berperan menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online," ucap dia.

"Inisial FS, ini WNI, berperan mencari figur seseorang Direktur Perusahaan Merchant Agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online," jelas Wahyu.

Dari pengungkapan itu, polisi telah melakukan pembekuan terhadap dana transaksi judi online mencapai Rp 14,6 miliar. Serta menyita 18 handphone, 3 laptop, 1 tablet, 32 kartu ATM, serta berbagai dokumen perusahaan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga: Modus Pria FW Tipu Wanita Rp54 Juta di Kulon Progo, Uang Habis untuk Judi Online

Bareskrim Polri Blokir 865 Rekening Judi Online, Nilainya Mencapai Rp 194,7 Miliar

Bareskrim Polri secara tegas akan memberantas tindak pidana judi online (judol) sesuai arah Presiden RI, Prabowo Subianto.

Buktinya, hingga saat ini sudah ada 865 rekening terkait judi online yang telah diblokir dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

 
Wahyu mengatakan awalnya data sampai Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 39 laporan informasi dari Dittipideksus.

"Di mana terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK," ucapnya.

Kemudian dari laporan itu, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 701 rekening senilai Rp133,5 miliar.

Setelahnya dibuatkan 18 laporan polisi dan dilakukan pemblokiran kembali terhadap ratusan rekening penampung hasil judi online.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved