Situs Judi Online H55 Hiwin Dibongkar Bareskrim, 4 Pelaku Ditangkap Hingga Sita Uang Rp 14,6 Miliar
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online yang mengoperasikan situs H55 Hiwin hingga menyita uang sebesar Rp 14,6 m
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online yang mengoperasikan situs H55 Hiwin hingga menyita uang sebesar Rp 14,6 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap empat orang tersangka yang tiga di antaranya merupakan warga negara Indonesia berinisial AFA, RJ, DHS dan satu warga negara Cina berinisial QR.
Adapun modus yang dilakukan yakni menjadikan perusahaan sebagai agregator atau penyedia layanan perantara, deposit atau penyetoran dana dan withdraw penarikan dana.
"Penyidik saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana milik merchant yang tersimpan di dalam 8 penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp14.675.739.801," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Wahyu menyebut perusahaan tersebut yakni PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni. Keduanya berperan sebagai perantara transaksi judi berupa deposit dan penarikan (withdraw).
“Modus ini semakin berkembang. Mereka tak hanya pakai bank, tapi juga layanan pembayaran digital untuk menyulitkan pelacakan,” jelasnya.
Dalam hal ini, Wahyu pun membeberkan peran para tersangka yang sudah ditangkap. Pertama pada kluster WNI yakni berinisial DHS berperan sebagai Direktur PT Digital Maju Jaya selaku merchant agregator dalam transaksi deposit pada situs H55Hiwin.
Selanjutnya, tersangka AFA berperan sebagai Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni selaku merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs yang sama.
Sementara itu, RJ sebagai penerima perintah dari tersangka berinisial D, warga negara Tiongkok yang berstatus DPO, untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website perjudian online.
Terakhir, satu warga Cina berinisial QR berperan sebagai pengendali situs judi online H55 Hiwin, beserta enam situs judi online yang terafiliasi lainnya. Melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto USDT yang ada pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni.
Kemudian juga menjadi person incharge antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
Adapun situs lainnya yang memiliki IP Address yang sama yakni di mana situs-situs ini memiliki IP address yang sama, yaitu bahagia789, luckybali, 7276.com, suka789. jiliab.com, dan luxfeed.net.
Selain tersangka yang ditangkap, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, tiga pelaku yang dua di antaranya merupakan WN Cina berinisial T dan D hingga F yang merupakan WNI masih buron.
Baca juga: Polri Serahkan 4 Tersangka Kasus Judi Online Agen138 ke Kejaksaan untuk Disidang
"Inisial T, warga negara China yang punya peran untuk memerintahkan tersangka QR menjadi PIC dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia," ungkapnya.
Selanjutnya, D yang juga merupakan pengendali menkoordinir para pelaku di Indonesia.
Kemudian WNI berinisial FS, lanjut dia, bertugas mencari figur seseorang direktur perusahaan merchant agregator untuk situs judol itu.
"Inisial D, warga negara China yang tadi saya sebutkan, berperan menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online," ucap dia.
"Inisial FS, ini WNI, berperan mencari figur seseorang Direktur Perusahaan Merchant Agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online," jelas Wahyu.
Dari pengungkapan itu, polisi telah melakukan pembekuan terhadap dana transaksi judi online mencapai Rp 14,6 miliar. Serta menyita 18 handphone, 3 laptop, 1 tablet, 32 kartu ATM, serta berbagai dokumen perusahaan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca juga: Modus Pria FW Tipu Wanita Rp54 Juta di Kulon Progo, Uang Habis untuk Judi Online
Bareskrim Polri Blokir 865 Rekening Judi Online, Nilainya Mencapai Rp 194,7 Miliar
Bareskrim Polri secara tegas akan memberantas tindak pidana judi online (judol) sesuai arah Presiden RI, Prabowo Subianto.
Buktinya, hingga saat ini sudah ada 865 rekening terkait judi online yang telah diblokir dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Wahyu mengatakan awalnya data sampai Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 39 laporan informasi dari Dittipideksus.
"Di mana terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK," ucapnya.
Kemudian dari laporan itu, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 701 rekening senilai Rp133,5 miliar.
Setelahnya dibuatkan 18 laporan polisi dan dilakukan pemblokiran kembali terhadap ratusan rekening penampung hasil judi online.
"Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait sisa rekening tersebut.
"Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara, tapi harus dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pemberkasan," ungkapnya.
"Ini membutuhkan waktu, karena di satu rekening yang muncul kita harus cek benar nggak rekening orangnya, harus didatangi satu per satu," sambungnya.
Baca juga: Lisa Mariana Merasa Hidupnya Kena Karma Sejak Jadi Pelakor, Akui Berat Badannya Susah Turun
Baca juga: USK Lepas 39 Calon Jamaah Haji Tahun 2025
Baca juga: Nekat Larikan dan Rudapaksa Remaja Putri, Pemuda Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Menguak Skandal di Kemenag, Ini Bocoran Daftar Nama Penerima Dana Korupsi Haji dari PPATK |
![]() |
---|
Judol Merajalela, MIT Desak Gubernur Aceh Ambil Alih Tata Kelola Digital Aceh |
![]() |
---|
BKPSDM Aceh Timur Susun Mekanisme Razia HP, Sanksi Tegas Menanti ASN Terlibat Judol |
![]() |
---|
Cegah Judol, HP ASN Akan Dirazia, Begini Reaksi Pegawai Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
Cegah Judi Online, MPU Aceh Timur Minta Warkop dan Kafe Matikan Wifi Pukul 00.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.