Selasa, 12 Mei 2026

Kupi Beungoh

Wakaf tak Cukup Dilestarikan - Ia Harus Dihidupkan!

Dalam literatur klasik, wakaf diartikan sebagai tindakan menahan pokok harta dan mendistribusikan hasilnya untuk tujuan sosial yang diridhai Allah. 

Tayang:
Editor: Zaenal
FOR SERAMBINEWS.COM
Muhammad Nasir, dosen tetap pada Magister Keuangan Islam Terapan Politeknik Negeri Lhokseumawe dan Nazhir pada Lembaga Wakaf Gen Cahaya Peradaban Lhokseumawe 

Sudah saatnya kita melakukan reformulasi paradigma wakaf

Aset wakaf bukan untuk disucikan dalam ketidakaktifan, melainkan dihidupkan dalam kebermanfaatan. 

Tanah wakaf bisa dikembangkan menjadi pusat ekonomi umat, rumah sakit, sekolah unggulan, atau bahkan kawasan industri halal--selama nilai pokoknya tetap terjaga secara substansial dan manfaatnya terus mengalir.

Nazhir tidak cukup hanya menjadi pengelola administratif; mereka harus naik kelas menjadi manajer aset strategis, inovator sosial, dan mitra pembangunan. 

Dengan tata kelola profesional, pendekatan berbasis nilai tambah, dan dukungan regulasi yang progresif, wakaf bisa menjadi engine of growth yang inklusif dan berkelanjutan.

Mari kita bangkitkan kembali semangat wakaf sebagai warisan peradaban Islam yang dinamis. 

Bukan sekadar menjaga apa yang ada, tetapi menggerakkan potensi yang tersembunyi. 

Karena pada akhirnya, wakaf bukan hanya tentang keabadian aset, tetapi tentang keberlanjutan maslahat.

Paradigma Alternatif: Menyemai Wakaf Berbasis Keberlanjutan Manfaat

Di tengah stagnasi pengelolaan wakaf yang masih terjebak pada pendekatan tekstual dan materialistik, sudah saatnya kita mendobrak kebekuan berpikir. 

Keabadian dalam wakaf tidak harus selalu dimaknai secara fisikal. 

Justru, dalam konteks maqashid al-syari’ah, keabadian sejati terletak pada kesinambungan manfaat--sustainable impact--yang terus mengalir dan menjawab kebutuhan zaman.

Bayangkan sepetak tanah wakaf yang selama bertahun-tahun terabaikan, tak lebih dari simbol kesalehan yang membisu. 

Kini, melalui pendekatan fiqh yang cermat dan berlandaskan maqashid, tanah itu dijual secara sah, lalu hasilnya dialirkan ke dalam instrumen investasi syariah yang produktif. 

Dari sana, lahirlah rumah sakit yang melayani dhuafa, beasiswa yang mengangkat generasi terdidik, dan program pemberdayaan yang menghidupkan ekonomi umat. 

Di sinilah keabadian wakaf menemukan makna barunya--bukan pada keutuhan fisik yang statis, melainkan pada keberlanjutan manfaat yang terus bergerak, menjangkau, dan menghidupkan. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved