Rabu, 27 Mei 2026

Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Majelis juga menyebut, Heru tidak bisa membuktikan bahwa harta yang ditemukan penyidik dalam bentuk valuta asing merupakan hasil penerimaan sah.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
DIVONIS - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025). Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo divonis pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

 

Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, dihukum lebih ringan karena telah mengembalikan uang suap. 

Keduanya divonis tujuh tahun meski dituntut sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 

“Terdakwa memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Teguh Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2024).

Selain itu, menurut Hakim, keduanya juga belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

 Kondisi ini membuat kedua hakim PN Surabaya itu diberikan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

“Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar,” kata Hakim.

Namun demikian, Hakim menyatakan Erintuah dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.

Menurut Hakim, Erintuah dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Erintuah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, dua hakim perkara Ronald Tannur itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Erintuah, Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur.

Suap diberikan secara bertahap oleh Lisa Rachmat.

 

Baca juga: DLHK Kirim Sampel Air dan Ikan Mati Massal di Sungai Lae Batu-Batu ke Laboratorium Kimia USK

Baca juga: Kapolres Nagan Raya Melakukan Panen Raya Jagung Tumpang Sari di Pulo Ie Kuala

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved