Jan Hwa Diana yang Tahan Ijazah Karyawan Kini Dipenjara, Jadi Tersangka Perusakan Mobil Kontraktor 

Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya atas laporan dugaan perusakan mobil milik seorang kontraktor. 

Editor: Faisal Zamzami
DOKUMEN/POLRESTABES SURABAYA
TERSANGKA - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, yang sempat viral karena kasus dugaan penahanan ijazah karyawan, jadi tersangka kasus perusakan mobil. Diana kini ditahan. 

SERAMBINEWS.COM - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, yang sempat viral karena kasus dugaan penahanan ijazah karyawan, kini ditahan polisi setelah jadi tersangka kasus perusakan mobil

Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy, ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil.

Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya atas laporan dugaan perusakan mobil milik seorang kontraktor

Sebelumnya, perseteruan antara Jan Hwa Diana dengan Cak Ji berawal dari adanya laporan terkait penahanan ijazah karyawannya.

Namun, Jan Hwa Diana justru melaporkan Cak Ji ke Polda Jatim atas pencemaran nama baik.

Pertikaian keduanya semakin memanas hingga mendapat atensi dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Pihaknya mendatangi pabrik UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana pada 17 April 2025, tetapi tetap tidak dihargai.

Bahkan, pintu utama gudang juga tidak dibuka untuknya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pun turun tangan hingga menyegel perusahaan Diana di Margomulyo karena tidak mengantongi izin pergudangan.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan terkait penetapan tersangka Jan Hwa Diana.

Ia hanya mengatakan bahwa laporan terkait Jan Hwa Diana yang masuk ke Polrestabes Surabaya hanya tentang dugaan perusakan mobil.

"Iya, sudah ditetapkan tersangka," ucap Rina membenarkan, dikutip dari Kompas.com.

Tidak hanya sendiri, Diana bersama suaminya sama-sama mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Jatanras.

Kasus dugaan perusakan mobil dilayangkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.

Pengacaranya, Jemmy Nahak, menyampaikan bahwa awalnya Paul mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII Nomor 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya.

Proyek itu deal senilai Rp 400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana di kawasan Surabaya Barat dengan maksud mengambil peralatan scaffolding.

Saat itu, Diana dan suaminya diduga merusak dua mobil kontraktor tersebut.

Baca juga: Eks Karyawan Jan Hwa Diana Mengaku Gaji Dipotong Jika Shalat Jumat, Menteri Agama Turun Tangan

Motif Jan Hwa Diana dan Suami Rusak Mobil Milik Kontraktor

Polisi mengungkap motif Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, melakukan perusakan mobil seorang kontraktor di rumahnya di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan, Diana mengenal korban, Paul Stephnus, karena mengerjakan pemasangan kanopi di atap rumahnya.

"Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy)," kata Rahmad di Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025).

Akan tetapi, kata Rahmad, Diana dan suaminya secara mendadak memutuskan kerja sama.

Akhirnya, perempuan tersebut dan korban sempat terlibat pertengkaran di lokasi.

"Pada saat itu adanya pemutusan kerja sama sepihak dari terlapor, sehingga berujung perdebatan cekcok," ujarnya.

Selanjutnya, Diana bersama suaminya merusak mobil yang dibawa oleh korban ke rumahnya.

Peristiwa tersebut pun dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu (19/4/2025).

"Sehingga akhirnya terlapor atau tersangka melakukan tindakan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor," jelasnya.

Rahmad mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan Diana dan Handy sebagai tersangka, terkait Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto 55 KUHP tentang perusakan barang.

"Untuk tersangka kita tetapkan dua orang, saudari D dan saudara H. Dan statusnya sudah dilakukan penahanan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy, ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil.

Sosok Jan Hwa Diana menjadi sorotan publik sejak perusahaan miliknya, Sentoso Seal, diduga menahan ijazah eks karyawannya.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Perusahaan Jan Hwa Diana,Tahan Ijazah 31 Eks Karyawan Hingga Didatangi Wamenaker

Armuji: Tidak Boleh Arogan

 

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan respons khusus terkait status pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2025).

Cak Ji, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pengusaha yang menyandang status tersangka tidak boleh arogan.

"Semua harus menjadi pembelajaran bersama. Siapa pun, termasuk pengusaha sekalipun, tidak boleh arogan. Soal status tersangka, biarlah itu kewenangan kepolisian," kata Cak Ji, Jumat (9/5/2025).

Cak Ji mengaku tidak tahu Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka dalam kasus apa.

Namun, dia meminta semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sudah dijalankan di kepolisian.

 

Baca juga: Layanan Diperketat, Kemenag Minta PIHK Jamin Perlindungan Kesehatan Lansia Jemaah Haji Khusus

Baca juga: Sosok Ikhsan Nur Rasyidin, Pria Beristri Palsukan Data untuk Nikahi Gadis Muda, Ngaku PNS Ternyata?

Baca juga: Budayawan Aceh: Damainya Pattani Darussalam, Nyaris tak Ada Maling

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved