Breaking News

BPJS Kesehatan

Cek Besaran Tarif dan Potongan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Pegawai Swasta, BUMN, PNS, TNI-POLRI & PBI

Memasuki tahun 2025, masyarakat Indonesia kembali perlu mencermati besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku bagi berbagai kelompok peserta.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
id.wikipedia
Logo BPJS Kesehatan 

SERAMBINEWS.COM - Memasuki tahun 2025, masyarakat Indonesia kembali perlu mencermati besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku bagi berbagai kelompok peserta.

Mulai dari pekerja swasta, karyawan BUMN, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, hingga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), semuanya akan tetap menjadi bagian dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terus disesuaikan demi menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan program.

Lantas, berapa tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru tahun ini? Berikut rincian lengkapnya.

Dilansir Serambinews.com dari laman BPJS Kesehatan, Rabu (14/5/2025), berikut rincian besaran iuran serta perenan potongan BPJS Kesehatan 2025.

Iuran BPJS Kesehatan

1.Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh peserta.

Baca juga: Sakit Menyerang Saat Mudik? Jangan Panik, Berikut Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

  1. Sebesar Rp. 42.000, - (empat poluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.

Baca juga: Rekrutmen BPJS Kesehatan 2024 Bidang Komite Tata Kelola, Ini Jurusan yang Dibutuhkan dan Syaratnya

  • Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari 45 % (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 % (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. 

Apa saja manfaat program JKN?

Dengan membayar iuran setiap bulannya, peserta JKN dapat menerima manfaat terkait layanan kesehatan.

Berikut manfaat kepesertaan JKN bagi pekerja:

  • Bebas out of pocket, pekerja cukup membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KIS Digital saat mengakses pelayanan kesehatan
  • Terdapat kepastian jaminan biaya pelayanan kesehatan
  • Dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan bekerja sama BPJS Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia
  • Jaminan Kesehatan berlaku sama untuk anggota keluarga yang ditanggung
  • Anggota keluarga dapat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sesuai domisili masing-masing. 
  • Sedangkan manfaat untuk pemberi kerja antara lain: Badan Usaha menunjukan kepedulian dan tanggung jawab penuh terhadap kesehatan pekerja Kepastian anggaran pelayanan kesehatan bagi pekerja
  • Tidak membutuhkan resources untuk mengurus kesehatan karyawan
  • Badan Usaha patuh pada ketentuan Pemerintah. 

Hak dan kewajiban peserta JKN

Selain manfaat berupa layanan kesehatan dari faskes pilihan, peserta JKN juga memiliki hak dan kewajiban.

Dalam program ini, peserta mempunyai hak antara lain:

  • Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftarkan diri
  • Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan, semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Mendapatkan perlindungan data pribadi ketika mendaftar BPJS Kesehatan
  • Menggunakan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN
  • Mendapatkan manfaat dan pelayanan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, kewajiban peserta JKN antara lain:

  • Memberikan data secara lengkap dan benar saat mendaftarkan diri 
  • Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya (gol/pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian, alamat domisili/email dan No. HP)
  • Membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya
  • Menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang lain
  • Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan
  • Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta.
  • Khusus untuk pemberi kerja, maka kewajibannya akan bertambah yakni memberikan data pekerja beserta anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan
  • Kelengkapan data tersebut meliputi: Data diri pekerja dan anggota keluarganya
  • Data upah, pastikan jumlah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja
  • Data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai tahap peserta
  • Perubahan data ketenagakerjaan sepert alamat, kepengurusan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya serta perubahan upah pekerja. 

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved