Dilaporkan Hamili Pegawai Bank, Fajri Akbar Anggota DPRD Sumut: Hubungan Dewasa, Tak Ada Pemaksaan

Anggota DPRD Sumatra Utara, Fajri Akbar dilaporkan pegawai bank swasta berinisial SNL atas kasus kekerasan seksual.

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
HUBUNGAN ASMARA - Anggota DPRD Sumatra Utara, Fajri Akbar dilaporkan pegawai bank swasta berinisial SNL atas kasus kekerasan seksual. 

SERAMBINEWS.COM - Anggota DPRD Sumatra Utara, Fajri Akbar dilaporkan pegawai bank swasta berinisial SNL atas kasus kekerasan seksual.

SNL mengaku dihamili Fajri Akbar dan kini kandungannya berusia tiga bulan. 

Polda Sumut masih menyelidiki kasus ini dengan memeriksa SNL pada Kamis (22/5/2025).

Diketahui, Fajri Akbar terpilih menjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 dari Partai Demokrat.

Pria kelahiran 1990 ini maju dari Dapil Medan 1 yang terdiri dari wilayah Amplas, Kota Medan Denai, Medan Area, Tembung, Medan Perjuangan, Medan Deli, Labuhan, Marelan, Belawan.

Sebelum menjadi anggota dewan, Fajri Akbar tercatat sebagai anggota Swandy Halim & Partners Law Firm Associate dari April 2016 dan pernah menjadi anggota LBH Peradi Jakarta Timur.

Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha, mengaku mengetahui dugaan kekerasan seksual dari konferensi pers yang digelar SNL.

Ia tak dapat berkomentar terkait kasus ini karena menyangkut masalah personal.

"Apalagi, kedua belah pihak sesama sosok yang sudah dewasa. Maka untuk itu, kami meminta kedua belah pihak tidak mengaitkan urusan personal dengan urusan organisasi," tandasnya.

Baca juga: Kisah Empat Pulau Aceh Direbut Sumut

Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, menyatakan Fajri Akbar akan dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD) Sumut untuk memberikan klarifikasi.

"Itu nanti prosesnya melalui BKD ya, karena masih dugaan kan, nanti konfirmasi melalui BKD dan kami pun menunggu laporan dari BKD," bebernya, Kamis.

Menurutnya, masalah pribadi tak perlu menyeret jabatan Fajri Akbar sebagai anggota DPRD Sumut.

"Ya sebenernya ya karena ini kan secara personal, tapi memang ini dibawa bawa ke lembaga ya sebenarnya terlalu jauh ya. Jadi tunggu BKD saja," terangnya.

Baca juga: Pegawai Bank di Medan Polisikan Anggota DPRD Sumut Usai Dihamili di Hotel, Rekaman Video jadi Bukti

Fajri Akbar: Tak Ada Pemaksaan


Kuasa hukum Fajri Akbar, Hasrul Benny Harahap, menegaskan hubungan kliennya dengan korban merupakan hubungan asmara orang dewasa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved