KUPI BEUNGOH
Membuka Mata, Mendengar Luka: Kekerasan yang Kita Anggap Biasa
Mengapa ini bisa terjadi di wilayah yang dikenal religius? Jawabannya bukan pada ajaran, tapi pada bagaimana ajaran itu dijalankan.
Perempuan adalah makhluk mulia yang kehadirannya laksana perhiasan kehidupan bernilai, lembut, dan membawa cahaya.
Begitu agung kedudukannya, hingga Allah SWT mengabadikannya dalam Al-Qur'an melalui surat An-Nisa, sebagai tanda bahwa perempuan bukan hanya hadir di dunia tapi membawa kehidupan di dalam rahimnya, membawa keteguhan dalam diamnya, dan membawa kasih dalam langkahnya.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda "Berbuat baiklah kepada wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Maka, perlakukanlah para wanita dengan baik. (HR al-Bukhari).
Kita tidak bisa terus membiarkan ini. Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar soal hukum, ini adalah soal kemanusiaan.
Pemerintah Aceh, ulama, tokoh adat, dan masyarakat harus bersatu suara untuk menegakkan keadilan, menghapuskan budaya diam, dan membangun sistem perlindungan yang benar-benar berpihak pada korban.
Perlu adanya pendidikan gender di sekolah dan pesantren, pelatihan sensitif gender bagi aparat hukum, serta penguatan lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Dan yang paling penting, kita harus menciptakan ruang aman bagi korban untuk berbicara tanpa rasa takut, tanpa dihakimi. Aceh bisa jadi pelopor perubahan, jika kita berani membuka mata dan hati.
Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Rumah dan Balai Pengajian di Aceh Utara
Baca juga: Revisi UUPA Dinilai Elitis, Akademisi Desak Gubernur dan DPRA Libatkan Rakyat Aceh
Mari berhenti menyalahkan korban, mari mulai mendengar mereka. Karena satu anak atau satu perempuan yang selamat dari kekerasan ada harapan hidup yang lebih baik.
Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Aceh kini hadir mambantu memberi dukungan dan pendampingan kepada saksi dan korban tindak pidana yang selama ini tidak mendapatkan hak korban sebagai kebutuhan dasar, seperti psikologis, medis dan maupun sosial.
Sahabat Saksi dan Korban (SSK) wilayah Aceh yang berada di bawah koordinasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta.
Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang telah mendapatkan pelatihan dari LPSK pusat pada tahun 2024 sebanyak 72 relawan yang telah di kukuhkan yang kini tersebar di beberapa wilayah di Aceh.(*)
*) PENULIS adalah Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat dan Sahabat Saksi dan Korban wilayah Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.