Sidang Vonis Agus Buntung Tak Dihadiri Sang Istri, Tapi Ada Sosok Wanita Muda yang Lap Keringatnya
Agus Buntung lebih banyak terdiam dan menunduk saat majelis hakim membacakan surat putusan kasusnya.
SERAMBINEWS.COM - Sidang putusan atau vonis menjadi hari paling ditunggu bagi seorang I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung.
Agus Buntung menjalani proses hukum polisi hingga akhirnya diadili atas kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita.
Namun, setelah perjalanan panjang kasusnya yang sempat menyita perhatian publik sejak Oktober 2024, majelis hakim PN Mataram memvonis dirinya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual berupa pencabulan.
Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Diketahui, sidang putusan kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (27/5/2025).
Agus Buntung sendiri diketahui sudah menikahi seorang wanita bernama Ni Luh Nopianti.
Namun Ni Luh Nopianti tidak nampak di pengadilan dalam sidang vonis terhadap suaminya.
Agus Buntung lebih banyak terdiam dan menunduk saat majelis hakim membacakan surat putusan kasusnya.
Pun demikian saat ketua majelis hakim menjatuhkan vonis bahwa dirinya terbukti melakukan pelecehan seksual dan dihukum 10 tahun penjara.
Agus yang mengenakan kemeja ungu dan duduk di kursi pesakitan, tidak melontarkan sepatah kata.
Ia lantas beranjak menuju meja tim kuasa hukumnya, Michael Ansori, untuk berdiskusi atas vonis dari majelis hakim.
Dalam persidangan tampak Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni hadir untuk mendengarkan putusan hakim terhadap kasus yang menimpa anaknya, dikutip dari TribunLombok.com.
Mendengar hukuman yang diberikan majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati itu, Padni tampak sedih.
Tapi dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.
Sementara diduga istri Agus yakni Ni Luh Nopianti tak datang saat sidang.
Tampang 7 Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Pasuruan, 1 Pelaku Ayah Korban |
![]() |
---|
Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Uang dan Emas Rp 1 Triliun Dirampas Negara |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Divonis Lebih Ringan karena Dianggap Telah Mengabdi pada Negara |
![]() |
---|
Tidak Ada Diskon, Ini Tarif Listrik PLN Terbaru yang Berlaku per 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Tarif Listrik Bulan Agustus 2025: Ada Diskon Menggoda atau Kenaikan Harga? Ini Kata PLN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.