Draft Revisi UUPA
Pedoman Urusan Pemerintahan Diatur Sendiri oleh Pemerintah Aceh
Selain pasal 7 UUPA, dalam draft revisi UUPA, perubahan juga terjadi pada pasal 11 yang mengatur tentang penetapan NSPK.
SERAMBINEWS.COM - Selain pasal 7 UUPA, dalam draft revisi UUPA, perubahan juga terjadi pada pasal 11 yang mengatur tentang penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Sebelumnya, pada pasal 11 UUPA ayat 1 berbunyi, Pemerintah menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
Ayat 2, norma, standar, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Lalu pada ayat 3, dalam menyelenggarakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melaksanakan sendiri; dan/atau melimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap kabupaten/kota.
Ketentuan dalam pasal 7 ini lalu diubah dalam draft revisi UUPA.
Dimana pada ayat 1 disebutkan, Pemerintahan Aceh menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pada ayat 2, ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Qanun Aceh.
Baca juga: Revisi UUPA Muat Delapan Pasal Perubahan dan Satu Pasal Baru
Baca juga: Kewenangan Pemerintah Pusat yang Bersifat Nasional di Aceh Dihapus
Ayat 3, Pemerintahan Aceh melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Aceh. Dan ayat 4, Pemerintahan Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Di dalam draft revisi tersebut terlihat, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan diatur sendiri oleh Pemerintah Aceh, tidak lagi oleh Pemerintah Pusat.
Pada bagian penjelasan disebutkan, penetapan NSPK oleh Pemerintah Aceh dimaksudkan agar ketentuan pada ayat 2 dapat terlaksana. Dimana ayat 2 tersebut berbunyi, ketentuan mengenai NSPK diatur dalam Qanun Aceh.(*)
Draft Revisi UUPA
Draft Final Revisi UUPA
Perubahan Pasal 11 UUPA
Pedoman Urusan Pemerintahan
Bunyi Pasal 11 UUPA
Isi Draft Revisi UUPA
Aceh Atur Sendiri Pedoman Urusan Pemerintahan
Pelaksanaan Regulasi Nasional di Aceh Harus Mendapat Pertimbangan Pemerintah Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat tidak Bisa Lagi Membatalkan Qanun Aceh |
![]() |
---|
Zakat sebagai Pengurang Pajak Akan Diatur Melalui Peraturan Pemerintah |
![]() |
---|
Dana Otsus Aceh tanpa Batasan Waktu |
![]() |
---|
Izin Investasi, Ekspor Impor, dan Penangkapan Ikan Diatur Bersama oleh Pemerintah Aceh dan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.