Draft Revisi UUPA

Pedoman Urusan Pemerintahan Diatur Sendiri oleh Pemerintah Aceh

Selain pasal 7 UUPA, dalam draft revisi UUPA, perubahan juga terjadi pada pasal 11 yang mengatur tentang penetapan NSPK.

Editor: Yocerizal
INSTAGRAM DPRA
Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2025 dengan Agenda Penetapan Draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, 21 Mei 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Selain pasal 7 UUPA, dalam draft revisi UUPA, perubahan juga terjadi pada pasal 11 yang mengatur tentang penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Sebelumnya, pada pasal 11 UUPA ayat 1 berbunyi, Pemerintah menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

Ayat 2, norma, standar, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

Lalu pada ayat 3, dalam menyelenggarakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melaksanakan sendiri; dan/atau melimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap kabupaten/kota.

Ketentuan dalam pasal 7 ini lalu diubah dalam draft revisi UUPA.

Dimana pada ayat 1 disebutkan, Pemerintahan Aceh menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pada ayat 2, ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Qanun Aceh.

Baca juga: Revisi UUPA Muat Delapan Pasal Perubahan dan Satu Pasal Baru

Baca juga: Kewenangan Pemerintah Pusat yang Bersifat Nasional di Aceh Dihapus

Ayat 3, Pemerintahan Aceh melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Aceh. Dan ayat 4, Pemerintahan Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Di dalam draft revisi tersebut terlihat, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan diatur sendiri oleh Pemerintah Aceh, tidak lagi oleh Pemerintah Pusat.

Pada bagian penjelasan disebutkan, penetapan NSPK oleh Pemerintah Aceh dimaksudkan agar ketentuan pada ayat 2 dapat terlaksana. Dimana ayat 2 tersebut berbunyi, ketentuan mengenai NSPK diatur dalam Qanun Aceh.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved