Draft Revisi UUPA

Pemerintah Pusat tidak Bisa Lagi Membatalkan Qanun Aceh

Ketentuan lainnya yang diubah dalam draft revisi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) adalah pasal 235.

Editor: Yocerizal
INSTAGRAM DPRA
Rapat bersama DPRA dan Pemerintah Aceh dalam rangka penyampaian hasil akhir penyiapan dan pembahasan draf rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), 19 Mei 2025. 

Pada perubahan pasal ini terlihat, Pemerintah Pusat tidak bisa lagi membatalkan qanun yang dianggap bertentangan, tetapi hanya sebatas memberikan pandangan. Pengujian hanya bisa dilakukan di Mahkamah Agung. 

Pada bagian catatan matrix perubahan UUPA, khusus ayat 2 yang menyebutkan bahwa qanun tidak dapat dievaluasi, difasilitasi dan/atau yang nama lain yang sifatnya menghambat atau membatalkan, hal ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memutuskan bahwa eksekutif tidak bisa membatalkan qanun yang dibuat oleh Pemerintah Aceh/Kabupaten/Kota Bersama DPRA/DPRK.(*)

Baca juga: Cot Geunduek Jadi Gampong Warisan Sejarah Aceh, Batu Nisan Penguasa Pelabuhan di Pidie Ditemukan

Baca juga: Wagub Aceh Naik Ojek ke Kementerian, Perjuangkan Dana Otsus Hingga Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved