Draft Revisi UUPA
Pemerintah Pusat tidak Bisa Lagi Membatalkan Qanun Aceh
Ketentuan lainnya yang diubah dalam draft revisi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) adalah pasal 235.
Pada perubahan pasal ini terlihat, Pemerintah Pusat tidak bisa lagi membatalkan qanun yang dianggap bertentangan, tetapi hanya sebatas memberikan pandangan. Pengujian hanya bisa dilakukan di Mahkamah Agung.
Pada bagian catatan matrix perubahan UUPA, khusus ayat 2 yang menyebutkan bahwa qanun tidak dapat dievaluasi, difasilitasi dan/atau yang nama lain yang sifatnya menghambat atau membatalkan, hal ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memutuskan bahwa eksekutif tidak bisa membatalkan qanun yang dibuat oleh Pemerintah Aceh/Kabupaten/Kota Bersama DPRA/DPRK.(*)
Baca juga: Cot Geunduek Jadi Gampong Warisan Sejarah Aceh, Batu Nisan Penguasa Pelabuhan di Pidie Ditemukan
Baca juga: Wagub Aceh Naik Ojek ke Kementerian, Perjuangkan Dana Otsus Hingga Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Draft Revisi UUPA
Draft Final Revisi UUPA
Perubahan Pasal dalam Draft Revisi UUPA
Pasal 235 UUPA
Perubahan Pasal 235 UUPA
Pusat tidak Bisa Membatalkan Qanun Aceh
Pembatalan Qanun Aceh
Pelaksanaan Regulasi Nasional di Aceh Harus Mendapat Pertimbangan Pemerintah Aceh |
![]() |
---|
Zakat sebagai Pengurang Pajak Akan Diatur Melalui Peraturan Pemerintah |
![]() |
---|
Dana Otsus Aceh tanpa Batasan Waktu |
![]() |
---|
Izin Investasi, Ekspor Impor, dan Penangkapan Ikan Diatur Bersama oleh Pemerintah Aceh dan Pusat |
![]() |
---|
Aceh Bisa Kelola Minyak dan Gas hingga Batas Zona Ekonomi Eksklusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.