Idul Adha 2025

Ikut Kurban Tapi Tidak Kerjakan Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut, Bagaimana Hukumnya?

Ustad Abdul Somad juga mengatakan hal yang sama tentang hukum larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang yang berkurban.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/GENERATED BY AI
MENCUKUR DAN POTONG KUKU - Foto ilustrasi mencukur dan potong kuku hasil olah kecerdasan buatan AI, Minggu (1/6/2025). Berikut penjelasan mengenai hukum orang yang tidak mengerjakan larangan potong kuku dan cukur rambut padahal ikut menjalankan ibadah kurban. 

Akan tetapi, UAS menyarankan untuk mengikuti larangan tersebut karena memberikan faedah yang baik.

"Ini terapi dari Nabi Saw. Laksanakan, baik,"

"Tapi bagi orang kurban ada yang potong kuku, kurbannya tetap sah. Karena hukumnya sunnah bukan wajib," tambahnya.

Baca juga: UAS Sebut Bagian Daging Kurban yang Disunnahkan Dikonsumsi Oleh Pelaksana Kurban, Ini Penjelasannya

Berikut tayangan video penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Bagaimana jika baru niat kurban ditanggal larangan?

Dalam tayangan video yang sama unggahan YouTube Ceramah Pendek, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum larangan itu berlaku pada setiap muslim yang punya niat berkurban diantara tanggal yang disebutkan dalam hadist Imam Muslim no.1977.

Yaitu mulai tanggal 1-10 Dzulhijjah.

Namun jika umat muslim baru berencana berkurban pada hari-hari di 10 awal Dzulhijjah, maka sejak saat itu pula larangan tersebut berlaku.

Misalnya jika umat muslim baru akan berniat kurban pada tanggal 5 Dzulhijjah, maka sejak tanggal 5 Dzulhijjah larangan potong kuku dan cukur rambut sudah berlaku.

"Saya ingin kurban, sudah niat, uang ada dari sejak tanggal 1 (Dzulhijjah). Maka hukum tidak memotong kuku dan cukur rambut berlaku efektif tanggal 1,"

"Kalau saya terfikir tanggal 5 (Dzulhijjah), uang baru ada baru berniat (kurban). Maka tanggal 5 baru efektif berlaku hukum itu. Tidak sebelumnya," terang Ustad Adi Hidayat.

Lalu bagaimana jika niat untuk melaksanakan kurban sudah sejak awal sebelum memasuki bulan Dzulhijjah, namun baru memiliki rezeki pada hari-hari yang dilarang untuk memotong kuku dan cukur rambut?

Dalam situasi ini, kata Ustad Adi Hidayat, larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang tersebut tetap berlaku mulai 1 Dzulhijjah.

"Bagaimana kalau seandainya uangnya baru ada tanggal 7, tapi niatnya dari sekarang? Uang sudah ada tapi belum dipegang. Maka sejak diniatkan disitu amalan berlaku. Karena hukum amal berlaku pada niat," terangnya.

Baca juga: Hukum Memakan Daging Hasil Kurban Idul Adha Milik Sendiri, Apakah Dibolehkan? Ini Penjelasan UAS

Hikmah dari larangan potong kuku dan cukur rambut

Ustad Abdul Somad dalam video unggahan YouTube Islam Indonesia telah memberikan penjelasannya soal hikmah dari larangan potong kuku dan cukur bulu bagi orang yang ingin berkurban.

Disebutkan UAS, larangan itu merupakan sebuah terapi dari Nabi Muhammad Saw untuk merasakan suasana baru.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved