Gaji ke-13 Buat Guru PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Hari Ini, Besaran Sesuai Golonga Bisa Cek di Sini

Pemerintah menetapkan tambahan penghasilan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara, termasuk guru PNS, PPPK, dan pensiunan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
GAJI KE-13 : Guru berstatus ASN dan para pensiunan guru akan menerima gaji ke-13 pada awal Juni 2025 atau kemungkinan akan cair pada hari ini, Senin (2/6). 

-XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

-XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

-XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

-XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900

Gaji ke-13 Pensiunan Guru

Besaran gaji ke-13 pensiunan guru mengacu pada besaran pensiun bulanan terakhir berdasarkan golongan saat aktif.

Dilansir dari Kompas.com, bila pensiunan juga menerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 akan diberikan untuk keduanya.

Teknis pencairan disesuaikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal):

-TMT 1 Mei 2025: pembayaran dilakukan oleh Taspen

-TMT 1 Juni 2025: pembayaran dilakukan oleh satuan kerja

 

 

Baca juga: Nongkrong di Warkop: Ngopi, Ngerokok, Begadang Gaya Gen Z Banda Aceh yang Bikin Cepat Tumbang

Baca juga: Usaha Ternak Kambing Etawa, Seorang Anggota Polsek Darul Kamal Raup Jutaan Rupiah

Baca juga: Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil Ikut Shalatkan Bocah Korban Kebakaran di Aceh Utara

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved