Gaji ke-13 Buat Guru PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Hari Ini, Besaran Sesuai Golonga Bisa Cek di Sini
Pemerintah menetapkan tambahan penghasilan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara, termasuk guru PNS, PPPK, dan pensiunan.
-XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
-XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
-XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
-XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900
Gaji ke-13 Pensiunan Guru
Besaran gaji ke-13 pensiunan guru mengacu pada besaran pensiun bulanan terakhir berdasarkan golongan saat aktif.
Dilansir dari Kompas.com, bila pensiunan juga menerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 akan diberikan untuk keduanya.
Teknis pencairan disesuaikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal):
-TMT 1 Mei 2025: pembayaran dilakukan oleh Taspen
-TMT 1 Juni 2025: pembayaran dilakukan oleh satuan kerja
Baca juga: Nongkrong di Warkop: Ngopi, Ngerokok, Begadang Gaya Gen Z Banda Aceh yang Bikin Cepat Tumbang
Baca juga: Usaha Ternak Kambing Etawa, Seorang Anggota Polsek Darul Kamal Raup Jutaan Rupiah
Baca juga: Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil Ikut Shalatkan Bocah Korban Kebakaran di Aceh Utara
Komplotan Penculik Anak Guru di Medan Ditangkap, Pelaku Minta Tebusan Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 2025 Dibuka, Cek Syaratnya, Segera Daftar |
![]() |
---|
PNS 2025 Dapat 3 Tambahan Dana Gaji, Apa Saja? Segini Besaran Uang yang Akan Diterima |
![]() |
---|
Dari Aceh ke Seoul, Kisah Khairunnisa Alumni USK yang Jadi Guru Bahasa Korea di Panggung Dunia |
![]() |
---|
Bupati Pijay Serahkan SK pada 157 Tenaga PPPK Formasi 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.