Gaji ke-13 Buat Guru PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Hari Ini, Besaran Sesuai Golonga Bisa Cek di Sini

Pemerintah menetapkan tambahan penghasilan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara, termasuk guru PNS, PPPK, dan pensiunan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
GAJI KE-13 : Guru berstatus ASN dan para pensiunan guru akan menerima gaji ke-13 pada awal Juni 2025 atau kemungkinan akan cair pada hari ini, Senin (2/6). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Guru berstatus ASN dan para pensiunan guru akan menerima gaji ke-13 pada awal Juni 2025 atau kemungkinan akan cair pada hari ini, Senin (2/6).

Pemerintah menetapkan tambahan penghasilan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara, termasuk guru PNS, PPPK, dan pensiunan.

Pencairan dilakukan mulai awal Juni, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa jadwal pembayaran akan disesuaikan dengan status penerima, sementara besarannya mengacu pada peraturan terbaru.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa sepanjang 2025 akan ada peningkatan pendapatan bagi ASN, termasuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan khusus, serta gaji ke-13.

Pemerintah mengimbau seluruh guru ASN dan pensiunan untuk memeriksa rekening masing-masing dan menyesuaikan informasi dengan instansi tempat mereka bernaung.

Pencairan ini diharapkan dapat membantu keperluan pendidikan serta biaya hidup menjelang tahun ajaran baru.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Berikut Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan I-IV

Besaran Gaji ke-13 Guru PNS Sesuai Golongan (PP No. 5 Tahun 2024)

Golongan I

-Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

-Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

-Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

-Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

-IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved